Janji Dinikahi, Pemuda Sumberjo Setubuhi Pelajar

halopantura.com Bojonegoro – Janji akan dinikahi jika hamil, pemuda berusia 20 tahun asal Desa Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, nekat menyetubuhi pelajar dibawah umur. Akibat perbutan itu, mas Tejo (nama samaran, red) terpaksa diglandang di Mapolres Bojonegoro untuk proses penyelidikan.

“Pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Jum’at, (18/7/2017).

Peristiwa persetubuhan tersebut bermula saat korban pulang dari sekolah naik angkutan umum bersama dengan temannya dengan maksud hendak bermain ke rumah teman di Desa Prayungan. Ketika sampai di rumah temannya, korban kemudian diajak main ke rumah Mas Tejo.

Selanjutnya korban dan temannya mengobrol di ruang tamu dengan pelaku. Tak lama berselang, teman-teman korban pulang kerumah dan tinggal berdua didalam rumah mas Tejo.

Melihat Bunga (nama samaran korban, red) sendirian didalam rumah, mas Tejo langsung merayu untuk diajak hubungan badan. Bunga sempat menolak karena takut hamil, tetapi mas Tejo berjanji akan menikahi jika hamil.

Setelah itu, mereka berdua melakukan hubungan layaknya suami istri didalam kamar pada bulan Juni 2017 lalu. Puas melakukan itu, mas Tejo mengajak jalan-jalan Bungan dengan dibonceng sepeda motor untuk membeli kue dan pada saat di jalan.

Tetapi ayah Bunga melihat mereka berdua sedang dibonceng oleh pelaku. Saat itu, ayah korban menyuruh korban turun dari sepeda motor pelaku untuk diajak pulang ke rumah.

“Tidak terima dengan perbuatan pelaku, maka orang tua korban melaporkan kejadian itu,” beber Kapolres Bojonegoro.

Dengan adanya laporan tersebut penyidik segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” jelas Kapolres Bojonegoro. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan