Janjikan Korban Masuk Polri, Dua Polisi Gadungan Diringkus

halopantura.com Kediri – Dua pelaku penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi anggota Polri, diringkus unit reskrim Polsek Gurah Polres Kediri. Korbannya adalah Siti Mujiatun (46) warga Krajan Lor, RT 01/RW 01, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Sedangkan, kedua pelaku yang diamankan yakni Heri Purnomo (37) warga Dusun Turi, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dan Hariyanto (33) warga Desa Gadungan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

“Kedua pelaku berdalih bisa memasukkan anaknya bernama Moh Areif Zahro menjadi anggota Polri dengan membayar uang sebesar Rp 100 juta,” kata Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto melalui Kasi Humas Aipda Yulianto, Kamis (21/2/2019).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diringkus ditempat berbeda. Heri Purnomo diringkus di rumah korban ketika hendak mengambil uang, sedangkan tersangka Haryanto yang sempat menjadi DPO, akhirnya ditangkap ketika berada di pinggir jalan raya Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Menurut Aipda Yulianto, kedua pelaku yang juga mengaku sebagai anggota Polri meminta uang korban sebesar Rp 100 juta untuk masuk sebagai anggota Polri tanpa tes pendidikan. Tak hanya itu, tersangka juga memberikan harapan palsu, bahwa anak korban akan dilantik menjadi anggota Polisi.

“Korban dimintai uang untuk membayar administrasi sebesar Rp 100 juta, dan disepakati langsung bisa dilantik bekerja menjadi Polri. Kemudian korban percaya dan sudah membayar Rp 13 juta kepada pelaku untuk berbagai tahapan dan syarat syarat kelulusan selanjutnya korban diminta untuk membayar lagi sebesar Rp 25 juta,”ungkap Aipda Yulianto.

Masih jelas Aipda Yulianto, korban merasa tidak mampu membayar uang sebesar Rp 25 juta, terjadilah negosiasi antara pelaku dengan korban dan disepakati korban mengiyakan membayar sebesar Rp 3 juta kepada pelaku.

“Uang sebesar Rp 3 juta tersebut akan diambil pelaku di rumah korban pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 dan kemudian ditangkap anggota,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 lembar ijazah SMA, satu lembar Kartu Keluarga, 1 lembar Akta Kelahiran, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio nopol AG 6085 GD, satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo Nopol AG 4029 HJ dan satu Unit Hand Phone (HP) Merk SPC beserta simcard-nya.

“Pengakuannya, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Kedua pelaku telah kita tahan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (jok/fon/roh)

Tinggalkan Balasan