Jaringan Pengedar Pil Dobel L Dibongkar Polisi
halopantura.com Tuban – Empat pengedar Narkoba jenis Pil dobel L atau Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang. Keempat tersangka yang ditangkap masih dalam satu jaringan dan diamankan ditempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya.
Adalah tersangka, RAM alias Jupek (17) warga Dusun Sawahan Desa Sambirejo Kecamatan Sumobito, ditangkap lebih dulu bersama MAI alias Jamban (15) warga Desa Jogoloyo, Sumobito. Keduanya pelaku pelajar itu diamankan pada Senin (17/6/2019) jam 22.00 WIB.
“TKP penangkapan di Lapangan Dusun Belut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto, Rabu, (19/6/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya, yakni 2 bungkus gerenjeng berisi masing-masing 10 butir pil L dengan total 20 butir pil L, 2 unit Hp merk Samsung J2 beserta simcardnya, serta uang tunai Rp 100.000.
Berikutnya, tersangka AW (17) alias Gombes, pelajar warga Desa Janti Kecamatan Jogoroto, dan Akhmad Firmansyah alias Lento (23), pemuda Kuli Bangunan asal Desa Wonokerto, Kecamatan Peterongan, Jombang. Keduanya diciduk di rumahnya masing-masing pada Selasa (28/6/2019) jam 05.00 WIB
“Keduanya ditangkap dari pengembangan kasus peredaran dobel L dengan tersangka Jupek dan Jamban,” ujar Sumiyanto.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Gombes dan Lento, 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing berisi 50 butir pil dobel L dengan total 100 butir pil dobel L, dan 3 unit HP beserta simcardnya masing-masing.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dalam pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fin/roh)