Jawab Rekomendasi KASN, Bupati Tuban Sebut Tak Ada Regulasi yang Dilanggar

halopantura.com Tuban – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, merespon rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam demosi atau mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban. Orang nomor satu di Tuban itu menegaskan terkait demosi yang dilakukan tidak ada regulasi yang dilanggar dan telah sesuai aturan.

“Selama saya memerintah Kabupaten Tuban pegangan saya adalah aturan, regulasi aturan. Dan Insyaallah sampai itu tidak ada yang saya langgar, apa yang mau ditanyakan teman-teman, contoh apa yang saya langgar, silahkan sebutkan,” kata Bupati Tuban menjawab pertanyaan awak media terkait rekomendasi KASN, Selasa (31/5/2022).

Lalu terkait Demosi atau penurunan jabatan, Bupati Tuban menerangkan Demosi itu karena ada namanya perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Sehingga, kalau ada perampingan SOTK pasti akan ada beberapa pejabat yang tidak memiliki jabatan dan hal itu wajar.

“Ya itu wajar saja, itu memang resiko perampingan SOTK,” tegas Bupati Tuban.

Sebatas diketahui, KASN telah melayangkan surat kepada Bupati Tuban dengan nomor : B- 1717/JP.01/05/2022, Jakarta, 12 Mei 2022.

Surat tersebut perihal rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam Demosi atau mutasi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban.

Muncul 5 Poin Rekomendasi

Dalam surat tersebut, KASN memberikan 5 poin rekomendasi kepada Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pertama agar meninjau kembali demosi nama-nama PNS berikut dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas.

Kemudian merekomendasikan bupati agar mengembalikan nama-nama PNS ke dalam jabatan sebelumnya atau jabatan yang setara.

Ketiga apabila PNS yang bersangkutan mengalami penurunan kinerja, agar segera melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja, sebagai dasar dalam melakukan demosi/ penurunan jabatan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Keempat jika para PNS tersebut diduga melakukan pelanggaran disiplin maka harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan bukti dan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah.

Poin lima KASN merekomendasikan Bupati agar menempatkan nama-nama PNS berikut ke dalam jabatan yang sesuai dengan kompetensi/ persyaratan jabatan. (rohman)

Tinggalkan Balasan