Jelang Putusan Ahok, Kapolres Tuban Minta Jangan Ada Mobilitas Massa

halopantura.com Tuban – Kasus sidang dugaan penistaan agama Islam yang membelit  Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mendapat reaksi dari beragam kalangan, termasuk dari pihak Polres Tuban. Kali ini pihak Polres Tuban menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tuban untuk tidak melakukan mobilitas massa pada pelaksana sidang putusan kasus tersebut yang rencananya digelar pada 9 Mei mendatang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Tuban untuk tidak melakukan mobilitas massa yang dapat mengintimidasi secara fisik mauapun psikis pada pelaksana sidang putusan kasus itu,” himbau Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad yang disampaikan lewat AKP Elis Suedayati, Kabbag Humas Polres Tuban, Kamis, (4/5/2017).

Selain itu, Kapolres Tuban juga mengimbau kepada masyarakat agar meyerahkan penanganan kasus penistaan agama Islam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serta memutuskan perkara itu dengan seadil – adilnya.

“Himbauan itu sudah kita sampaikan ke beberapa kalangan,” terang AKP Elis Suedayati.

Sebatas diketahui, terdakwa Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Ahok dalam pembelaannya (pleidoi) menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menghina golongan masyarakat. Pembacaan sidang putusan (vonis) terhadap Ahok  dilakukan pada Selasa mendatang, 9 Mei. (at/roh)

Tinggalkan Balasan