Jelang Ramadhan, Satpol PP Bojonegoro Hadirkan 52 Pemilik Karaoke
halopantura.com Bojonegoro – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menghadirkan sebanyak 52 pemilik karaoke di wilayah Bojonegoro, Senin (07/05/2018). Pertemuan yang berlangsung di lantai dua Pemkab Bojonegoro yang melibatkan Satrskrim Polres Bojonegoro dalam rangka memberikan himbauan menjelang Bulan Ramadhan.
Kasat Pol PP Bojonegoro, Ahmad Gunawan menjelaskan, himbauan ini bertujuan agar para pemilik karaoke untuk menghentikan aktivitas usahanya pada bulan ramadhan. Hal ini untuk menghormati bulan suci ramadhan dan menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pada bulan ramadhan mendatang, seluruh aktivitas karaoke di wilayah kabupaten bojonegoro wajib tutup. Jangan ada yang melakukan aktivitas kegiatan karaoke,” katanya.
Penghentian aktivitas karaoke dimulai H-4 bulan ramdhan sampai H+3 hari raya Idul fitri. Seluruh pemilik tempat usaha karaoke harus mulai menghentikan pada tanggal 13 Mei 2018 pukul 00.00 wib. Aktivitas karaoke dihentikan pada bulan ramadhan sesuai dengan aturan Pemerintah Bupati tentang Trantibum.
“Kami mohon seluruh pemilik usaha karaoke untuk berkomitmen dengan perjanjian ini, jangan sampai ada yang melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama,” ucap Kasat Pol PP Bojonegoro.
Setelah diberi himbauan, seluruh yang hadir dalam pertemuan ini diberikan surat pernyataan dengan ditandai meterai. Hal ini untuk menunjukkan komitmen bersama jika pada bulan ramadhan mendatang seluruh aktivitas karaoke berhenti.
“Jika ada yang melanggar maka akan kami berikan sangsi tegas, karena dalam pertemuan ini sudah sepakat semua jika bulan ramadhan karaoke tutup,” imbuh Ahmad gunawan. (luh/roh)