Jelang Tahun Baru 2023, Tes Urine Satresnarkoba Polres Tuban di Tempat Karaoke Hasilnya Zonk

halopantura.com Tuban – Puluhan anggota Satresnarkoba bersama Samapta Polres Tuban kembali menggelar razia di sejumlah tempat karaoke yang berada di tepi jalur Pantura, tepatnya di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Senin malam (26/12/2022).

Razia tersebut dengan sasaran peredaran gelap narkotika di tempat-tempat hiburan malam untuk menciptakan situasi kondusif dan aman menjelang perayaan tahun baru 2023.

“Kegiatan cipkon (cipta kondisi) ini dilaksanakan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam rangka menjelang perayaan tahun baru,” kata IPTU Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Dalam razia tersebut, puluhan petugas kepolisian langsung melalukan pengecekan identitas pengunjung dan pemandu lagu di tempat-tempat hiburan malam yang telah menjadi target operasi (TO) anggota. Diantaranya, di Doxer Caffe, Wisma, King Karaoke, Shintya Karaoke, dan Lion.

Selain itu, anggota juga melalukan tes urine secara sampling kepada pemandu lagu dan pengunjung karaoke. Alhasil, belasan orang yang menjalani tes urine tidak ada yang terindikasi sebagai pengguna obat terlarang atau narkotika alias negatif.

“Hasil tes urine secara sampling 15 orang, semuanya negatif,” tegas IPTU Teguh panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Kendati demikian, IPTU Teguh menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa di sejumlah daerah yang rawan terjadi pelanggaran termasuk di hiburan malam. Hal tersebut untuk mencipta Tuban bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia pun menghimbau pemilik dan pengelola karaoke agar tidak pernah bermain-main dengan peredaran narkotika. Jika nekat melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika kami temukan peredaran narkotika, kita akan melakukan tindakan tegas,” janji IPTU Teguh.

Baca juga : BNNK Tuban “Obok-obok” Hiburan Malam Jelang Akhir Tahun 2022

Baca juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Penyelundupan 9 Ton Pupuk Subsidi di Tuban dengan Denda Rp 20 Juta

Lebih lanjut, dalam kegiatan itu anggota yang dipimpin Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah juga melalukan pengecekan terkait peredaran miras di tempat karaoke yang telah menjadi TO. Serta melalukan pengecekan izin usaha penjualan miras di tempat hiburan malam. (rohman)

Tinggalkan Balasan