Jelang Tahun Baru, Satlantas Polres Tuban Buru Kendaraan Knalpot Brong

halopantura.com Tuban – Perayaan pergantian tahun baru 2018 di Alun – alun Tuban dipastikan bersih dari para pengguna sepada motor yang memakai knalpot brong. Selain itu, para pengendara dilarang konvoi yang dapat mengganggu kenyamanan tahun baru.

“Saat ini sampai pergantian tahun baru nanti, tidak diperkenankan masyarat memakai knalpot brong pada sepada motornya,” tegas Ipda Asik Samsul Hadi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Selasa, (26/12/2017).

Menurutnya, larangan itu sudah dilakukan sosialisasikan beberapa hari yang lalu di beberapa tempat, dan termasuk di tempat bengkel sepada motor. Hal itu untuk memastikan bahwa tahun baru nanti tidak ada suara dari knalpot brong yang mengganggu masyarakat.

“Para pemilik bengkel juga sudah kita himbau untuk tidak melayani masyarakat yang ingin memasang knalpot brong pada sepada motornya. Pengawasan itu akan terus dilakukan sampai tahun baru tiba,” ungkap Ipda Asik Samsul Hadi ketika ditemui di rest area Tuban.

Ipda Asik panggilan akrabnya, menambahkan, budaya perayaan tahun baru dengan konvoi sepada motor menggunakan knlapot brong sangat dilarang. Sehingga nanti jika masih ada masyarakat yang nekat memakai knalpot brong akan dilakukan tindakan hukum tegas.

“Sepada motor yang memakai knalpot brong nantinya akan ditahan, dan bisa diambil jika knlapot itu diganti sesuai standar aslinya, serta pemilik menunjukan surat pembayaran denda tilang,” beber Ipda Asik kepada wartawan ini.

Lebih lanjut, sampai saat ini anggota terus melakukan razia sepada motor yang tidak standar atau memakai knalpot brong. Kagiatan razia itu dilakukan dibeberapa titik atau ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Razia itu juga untuk menciptakan Tuban aman dan kondusif sampai tahun baru tiba, sehingga masyarakat bisa menikmati pergantian tahun baru tanpa terganggu dengan adanya suara knalpot brong,” jelasnya.

Selain itu, anggota Satlantas Polres Tuban juga telah memasang spanduk himbauan di beberapa jalan strategis kota tentang larangan knalpot brong. Salah satu himbauan itu bertuliskan “dilarang menggunakan kendaraan atau sepeda motor untuk knalpot brong, dilarang menggunakan senjata tajam, menggunakan petasan, dan beberapa tulisan lainnya,”. (rohman)

Tinggalkan Balasan