Jika Dirugikan, Bupati Minta User Pasar Besar Tuban Lapor ke Polisi
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda menegaskan untuk pembangunan Pasar Besar Tuban (PBT) harus tetap dilanjutkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat Tuban. Termasuk, jika ada masyarakat atau user yang merasa dirugikan dalam kegiatan proyek itu untuk membuat laporan ke pihak berwajib.
Hal itu disampaikan Bupati Tuban ketika menemui massa aksi dari Paguyuban PBT, Kamis, (17/10/2019). Dalam aksinya, mereka meminta agar peletakan batu pertama PBT ditunda terlebih dahulu. Alasannya, masih ada persoalan antara pihak paguyuban dengan pengembang proyek, yakni PT Hutama Karya (HK).
“Jika nanti ada bapak-bapak yang merasa dirugikan, uangnya di tipu oleh siapa pun untuk segera lapor ke Pak Kapolres, Pak Kapolres akan menyelesaikan itu semua,” tegas Bupati Tuban dihadapan massa aksi, Kamis, (17/10/2019).
Bupati Tuban menambahkan, keberadaan pasar ini sudah bertahun-tahun tidak selesai. Dampaknya, banyak yang dirugikan, baik pemborong ataupun masyarakat yang sudah membayar untuk membeli bangunan kios di pasar tersebut.
“Solusi itu semua, maka jalanya adalahlah pembangunan pasar diteruskan,” ungkap Bupati Tuban.
Orang nomor satu di Tuban itu menambahkan, jika menggunakan konsep lama maka pasar ini akan sepi pengunjung. Sehingga diterapkan konsep baru yang lebih modern untuk meningkatkan pengunjung datang ke pasar baru ini.
“Kami berusaha semaksimal mungkin jangan sampai masyarakat dikorbankan. Jadi adanya pembangunan ini adalah usaha kita untuk mensejahterakan semuanya,” terang Bupati Tuban.
Pemberitaan sebelumnya, proses peletakan batu pertama Pasar Besar Tuban (PBT) yang dilakukan Bupati Tuban H. Fathul Huda, didemo puluhan warga yang mengatasnamakan dari Paguyuban PBT, Kamis, (17/10/2019).
Salah satu tuntutan massa adalah ingin pasar besar tuban ini dikembalikan sesuai konsep awal, dan ada kejelasan berapa luas kios yang akan diterima buat masing-masing user.
Selian itu, massa juga minta jika tidak sesuai awal, uang user wajib dikembalikan sebesar 15 kali lipat dari uang yang sudah disetor kepada pengembang. (rohman)