Joki Sepeda Balap Asal Surabaya Diringkus Polisi Tuban
halopantura.com Tuban – Seorang pemuda yang kerap menjadi joki sepeda balap liar asal Surabaya diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tuban. Pasalnya, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Joki sepeda balap yang diamankan itu berinisial IF (21), salah satu warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Kini, pria tersebut telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah ditahan, pekerjaannya swasta atau joki sepeda balap,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Minggu (20/2/2022).
Kasus tersebut terungkap setalah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Alhasil, anggota berhasil meringkus pelaku ketika hendak melakukan transaksi narkotika sabu-sabu di tepi jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Tersangka diamankan di tepi jalan. Sebagai pengedar sabu,” jelas Kapolres Tuban.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ada dua poket sabu dengan masing-masing seberat 10,37 gram dan 5,21 gram. Kemudian, satu buah handphone yang digunakan tersangka sebagai komunikasi untuk melakukan transaksi sabu-sabu.
“Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.
Akibat ulahnya, pria asal Surabaya ini dijerat pasal 114 (2),112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Tuban.
Lebih lanjut, anggota Satresnarkoba Polres Tuban juga tengah mengembangkan kasus tersebut. Hal itu dalam rangka memburu bandar dari peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Tuban. (rohman)