Jual Beli Tanah 7 Hektar, Kades Sugihwaras Dilaporkan ke Polres Tuban

halopantura.com Tuban – Nur Naim, Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dilaporkan ke Polres Tuban. Pasalnya, Kades tersebut didugaan melakukan pemalsuan terkait jual beli tanah milik warga seluas sekitar 7 hektar.

Kasus perkara itu telah masuk di Polres Tuban dengan agenda gelar perkara untuk menyelesaikan kasus tersebut. Acara itu dihadiri Kades Sugihwaras, perangkat desa, kuasa hukum Mohammad Toha (pelapor, red), dan beberapa pihak terkait lainnya, dilaksanakan di Mapolres Tuban, Senin, (4/12/2017).

“Kasus itu sudah masuk gelar perkara,” kata Mohammad Syafii, Kuasa Hukum dari Mohmmad Toha, pelapor dugaan kasus pemalsuan jual beli tanah.

Kuasa Hukum menilai Kades Sugihwaras itu diduga telah melakukan penyerobotan atau merekayasa data terkait jual beli tanah milik warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban kepada Lutfi Wakid. Total jual beli tanah diperkirakan seluas 7 hektar yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu pada tahun 2010 silam.

“Berdasarkan surat keterangan waris dari para ahli waris yang masih hidup, bahwa tanah milik Tohir bin Mastro (Alm) tidak pernah di jual belikan kepada pihak manapun,” terang Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Matoh Tuban Nusantara.

“Buku C 421 atas nama Sopijah bin Tohar juga diduga telah direkayasa (Kades Sugihwaras, red) dan diatas namakan Lutfi Wakid,” tambah Mohammad Syafii.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menunjukan penyerobotan tanah itu ditengarai dilakukan dengan melakukan rekayasa data jual beli tanah dengan membuat beberapa dokumen palsu. Karena transaksi jual beli tanah kepada Lutfi Wakid saaat itu belum cukup umur jika dilihat dari identitasnya.

“Dengan adanya coretan buku C Desa serta surat penguasaan tanah kepada Lutfi Wakid yang dibuat Kepala Desa sejak 11 Febuari 2016, batal demi hukum,” terangnya.

Kejanggalan lainnya, Kuasa Hukum menegaskan para ahli waris tidak pernah menjaual belikan tanah kepada siapa pun. Bahwa ahli waris ketika ingin melihat buku C di desa dipersulit pihak desa.

“Tahu-tahu tanah itu sudah dijual, dan ahli waris tidak merasa menjual,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sugihwaras, Nur Naim, menepis jika ada tudingan rekayasa atas jual beli tanah. Karena apa yang dilakukan telah sesuai aturan dan tidak ditemukan pemalsuan dokumen.

“Apa yang kita lakukan telah sesuai aturan dan tidak ada rekayasa,” ungkap Nur Naim ketika di hubungi lewat ponsel.

Namun begitu, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih mendalami kasus perkara itu. Serta masih mengumpulkan beberapa bukti terkait unsur pemalsuan jual beli tanah tersebut.

“Kita masih mendalami unsur pemalsuannya,” ungkap AKP Muhmmad Wahyudin Latif, Kasat Reskrim Polres Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan