Jual Sabu, Pria Pengangguran Diringkus Polisi
halopantura.com Mojokerto – Pria pengangguran berinisial E (43), diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polresta Mojokerto, di rumahnya yang berada di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Ia diamankan karena mengedarkan obat terlarang jenis sabu-sabu. Serta kasus itu masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Mojokerto.
“Tersangka telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Hendro Susanto, Selasa, (18/12/2018).
Pelaku itu ditangkap anggota setelah pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni seorang tersangka berinisial YP diamankan anggota karena menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan, YP mengaku barang haram itu didapat dari E. Selanjutnya, anggota bergerak dan melakukan pengejaran dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
“Pelaku diamankan dirumahnnya,” tambah AKP Hendro Susanto.
Barang bukti yang diamanakan berupa 1 plastik klip isi sabu berat kotor 1,03 gram, 1 plastik klipisi sabu berat jotor 1,04 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,54 gram, dan1 buah Hp merk Samsung.
Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai Rp400.000 hasil penjualan obat haram tersebut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan diatasnya. “Kasus ini dalam pengembangan,” katanya. (fin/roh)