Jual WiFi Ilegal, Pria Ini Ditangkap Polisi
halopantura.com Pacitan – Gegara ulahnya menjual WiFi ilegal yang menguntungkan pribadinya, IA (28), pria warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Ia ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa dilengkapi dengan perijinan yang merugikan pihak telkom dan masyarakat.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, kasus tersebut adalah kejadian pertama yang diungkap Polres Pacitan, dan terungkap berkat laporan dari masyarakat pada kamis (24/3/2022).
“Kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan data dari telkom ini dilakukan oleh oknum sipil,” kata Kapolres Pacitan didampingi Kasatreskrim Iptu Andreas Hekso, Selasa (5/4/2022).
Ia mengatakan, terduga pelaku IA, kelahiran Kalimantan itu sudah menjalani prakteknya melayani pelanggan wifi di kampung tempat tinggalnya Desa Sooko Kecamatan Punung, Pacitan selama 2 tahun.
”Tersangka adalah pelanggan telkom biasa yang mendaftarkan wifi dengan jalur biasa lalu disalurkan dengan cara dijual kepada warga lainnya tanpa izin,” ujar Kapolres.
Wiwit Ari Wibisono mengatakan tersangka menyalurkan ke 96 warga yang menikmati jaringan tersebut. Perbuatan tersebut sangat merugikan negara apalagi pihak telkom dan juga masyarakat.
“Karena masyarakat ini tidak cuma-cuma tetapi membayar biaya pasang wifi sebesar Rp1,5 juta kepada saudara IA sedangkan dari telkom sendiri gratis. Bulanan yang disetorkan tersangka ke telkom Rp1,3 juta,” ujarnya.
Selain itu, perbuatan tersangka itu juga merugikan warga yang menjadi pelanggan jaringan internet. Kapasitas WiFi tidak sesuai harga yang dipatok.
“90 Mbps ketika dibagi kepada 96 pelanggan maka itu akan terpecah-pecah dan masing-masing hanya dapat 0.8 mbps. Belum lagi disuruh bayar bulanan Rp165 ribu ke oknum pelaku tersebut. Ini kan cuma mau nyari untung pribadi saja,” tegasnya.
Wiwit menegaskan, tersangka dikenakan pasal 47 jo pasal 11 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka, di antaranya rak set perangkat jaringan, laptop Asus, CPU lengkap dengan komputer, beberapa modem ZTE, set spleeser toolkit, Acu, HTB dan beberapa gulung kabel serta alat nirkabel WiFi lainnya. (fin/roh)