Judi di Pikades, Sembilan Warga Kediri Diamankan Polisi
halopantura.com Kediri – Sembilan pelaku perjudian atau botoh Pilkades serentak di Kediri pada Senin (30/10/2019) lalu, telah ditangkap petugas Satgas Anti Botoh Polres Kediri. Kini mereka telah mendekam di sel tahanan.
Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 33.250.000. Termasuk anggota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Kesembilan pejudi, diantaranya Suwarno (32), Sukamto (49), Sumilan(60), Aris Setyo (36), Lasnowi Adi Umbara (36), Dian Putra Pradana (31), Mustakim (37), Sugito (41) semuanya warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas dan Winarto (54) warga Templek, Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Para pejudi itu, diringkus polisi di Desa Sekoto Badas. Mereka ditangkap pada Senin (28/10/2019) atau dua hari sebelum pelaksanaan Pemilihan kepala desa. Polisi saat itu, mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada perjudian jenis taruhan Pilkades di Desa Sekoto Kecamatan Badas.
“Laporan itu, langsung ditindak lanjutu dan dilakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, petugas melakukan penangkapan,” kata AKBP Roni Faisal, Kapolres Kediri dalam pers rilis, Rabu (6/11/2019).
“Modua perjudian jenis taruhan Pilkades dengan menjagokan salah satu kades untuk diadu dengan calon kades lain untuk memperoleh banyaknya suara pemilih,” sambungnya.
Adapun sistem permainan judi taruhan Pilkades ada dua cara yaitu sistem bye bye/Ieg dan sistem pur. Saat itu, para pelaku mengadu atau menjagokan calon Kades bernama Samsul Arifin melawan calon Kades bernama Samsul Malik dengan memasang uang taruhan sebesar Rp 15 juta.
Serta calon Kades bernama Samsul Malik melawan calon Kades bernama Suprayitno dengan memasang uang taruhan atau tombokan sebesar Rp 2,5 juta.
“Uang yang terkumpul semua dari para pejudi dibawa oleh Suwarno dan Mustakim berjumlah Rp 33.250.000 dengan potongan 5 persen sebagai komisi,” ujar AKBP Roni.
tas perbuatannya, para pelaku telah dipenjara dan dikenakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (jok/fin/roh)