Juragan Beras di Kediri Tertipu

halopantura.com Kediri – Anggota unit reskrim Polsek Tarokan Polresta Kediri mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan. Tersangka adalah Moch Ali Fikri (38) warga Dusun Krapyak, RT 02 RW 01, Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa timur.

Ia nekat menipu seorang pedagang atau penjual beras, Moh Da’im, (50), warga Dusun Tegalrejo, RT 06, RW 04, Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

“Korbannya, seorang pedagang atau penjual beras,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Minggu (25/8/2019).

Kejadian itu terjadi pada Kamis 29 Maret 2018 lalu. Saat itu, tersangka menghubungi korban dengan menggunakan HP akan beli beras PK (Pecah Kulit) sebanyak 2 ton dan sepakat dengan harga Rp 7.150 per kilogram. Ali Fikri menjanjikan dua hari setelah pengambilan akan dibayar lunas.

“Beras kemudian diambil dan dibawa ke Surabaya. Dengan alasan kualitas beras tidak cocok, kemudian dibawa kembali ke gudang Ali Fikri dan kemudian beras dijual ke gudang Ngoro Jombang melalui perantara, dengan harga Rp 7.600 per kilogram, hingga tersangka menerima uang Rp 13.600.000,” terang AKP Kamsudi.

Tiga hari kemudian, melalui HP korban menghubungi tersangka dan menanyakan uangnya pembayaran beras. Namun, tersangka beralasan bahwa uang belum ditransfer dari gudang.

Tersangka kemudian, kembali meminta tambahan 9,45 ton beras dengan kesepakatan harga Rp 6.700 per kilogram. Lagi-lagi, tersangka menjanjikan dua hari setelah pengambilan akan bayar lunas sekalian dengan pengambilan beras yang pertama.

“Beras sebanyak 9,45 ton dijual rugi ke Jember dengan harga Rp 6.300 per kilogram dan tersangka menerima uang muka sebesar Rp 4.000.000. Selanjutnya tersangka menggunakan uang hasil penjualan beras tanpa persetujuan atau ijin terlebih dahulu dengan korban,” ujarnya

Beberapa hari kemudian, korban menghubungi tersangka dan menanyakan uang pembayaran beras, namun korban berdalih jika uang belum. Setelah itu, tersangka sulit dihubungi dan ditemui. Kemudian, tersangka pada tanggal 10 Desember 2018, korban menemukan tersangka dan membuat surat pernyataan sanggup bayar lunas tanggal 28 Februari 2019.

“Ternyata setelah jatuh tempo, tersangka tidak membayar sama sekali. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarokan, dan tersangka diamankan pada Jumat (23/8/2019) dini hari,” ujar AKP Kamsudi.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar Nota penerimaan beras, 1 lembar Nota pembelian gabah, 1 lembar Surat keterangan dari Kepala desa Jati, dan 1 lembar surat pernyataan pengakuan terlapor sanggup bayar lunas 28 Februari 2019.

“Tersangka dikenakan pasal 378 Jo pasal 64 (1) KUHP atau pasal 372 Jo pasal 64 (1) KUHP tentang penipuan/penggelapan,” pungkasnya. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan