Kabar Gembira, Tuban Kembali Berstatus Zona Oranye Covid-19

halopantura.com Tuban – Setelah dua minggu berstatus kawasan zona merah dan diberlakukan jam malam sampai pukul 21.00 Wib. Akhirnya, Kabupaten Tuban kembali ditetapkan zona oranye atau dengan risiko sedang kenaikan kasus Covid-19.

Penetapan Zona Oranye itu dibenarkan oleh, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati. Ia menyatakan perubahan status zona oranye tersebut ditentukan oleh 15 indikator.

“Tuban sekarang berstatus zona oranye,” ungkap Endah Nurul Komariyati, Rabu, (9/9/2020).

Dari 15 indikator tersebut 3 di antaranya penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat ditekan, angka kematian akibat Covid-19 menurun dan angka kesembuhan meningkat.

“Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Endah juga menjelaskan, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban dapat ditekan menjadi 50 persen dari puncaknya. Pada saat berstatus Zona Merah, angka tertinggi kasus terkonfirmasi positif mencapai 72 kasus dalam seminggu.

“Dalam kurun seminggu dapat ditekan di bawah 50 persen dari puncak atau kurang dari 36 kasus baru,” terangnya.

Lebih lanjut, angka kematian akibat Covid-19 juga berhasil diturunkan dalam kurun waktu 1 minggu, dari yang semula 6 kasus menjadi 3 kasus. Selain itu, angka kesembuhan juga terus meningkat sesuai dengan pedoman tentang Penanganan Covid-19 dari Kemenkes RI.

Kabar gembira juga datang dari data yang dirilis oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, dimana hari ini tercatat 25 orang Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

“Walaupun begitu, masih juga ditemukan 2 Pasien terkonfirmasi baru untuk hari ini,” terangnya.

Endah menambahkan bahwa Capaian saat ini berkat sinergitas lintas sektor antara instansi pemerintah, tenaga medis dan masyarakat. Di samping itu, intensitas penertiban dan penegakan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mendukung penekanan penyebaran Covid-19 di Bumi Wali.

Meski telah berstatus Zona Oranye, lanjut Endah, operasi penertiban protokol kesehatan akan tetap dilakukan menyisir 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Pemberlakuan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 sebagai bentuk sosialisasi, edukasi, dan pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan setempat ini menambahkan sejumlah regulasi maupun himbauan pencegahan Covid-19 telah dikeluarkan.

Namun, peran serta masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tetap menjadi hal utama dalam upaya penanggulangan Covid-19. Karenanya, Pemkab Tuban bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban mengambil tindakan tegas lewat penyiapan produk hukum dan penegakannya.

“Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat terus berdisiplin dan terbiasa menerapkan protokol kesehatan tanpa perlu ditakut-takuti petugas ataupun sanksi,” pungkasnya. (at/roh)

Tinggalkan Balasan