Kabur ke Luar Kota, Buronan Kasus Curanmor Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Seorang buronan kasus Curanmor di Dusun Puri, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, tumbang. Al Jafari Munif (23), diringkus tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polres Jombang.
Penangkapan Vilbyan, setelah sebelumnya polisi menangkap pelaku Budi P di Flyover Peterongan, Jombang, tepatnya, Rabu (15/5/2019) kemarin. Vilbyan diciduk di rumah ibunya di Perumahan Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (16/5/2019).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, sebelum diringkus polisi di rumah ibunya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Dari situ, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka di Dusun Garu, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Namun, saat petutugas menggerebek rumah tersangka, ternyata hasilnya nihil. Kemudian, polisi mendapatkan informasi jika tersangka berada di wilayah Kecamatan Puri, Mojokerto. Seketika itu, anggota bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Yadi (45), saat korban bertandang ke rumah tetangganya, di Dusun Puri, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah milik temannya. Begitu berada di TKP, korban mengaku lebih dulu merusak kontak sepeda motor korban dengan kunci T. Lalu, membawa kabur bersama rekannya, yaitu tersangka Budi P.
“Setelah itu, tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya itu secara online,” ujarnya.
Selain melakukan pencurian sepeda motor milik Yadi, Tersangka Vilbyan mengaku, jika dirinya pernah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat bernopol L 3738 PX, di wilayah Kesamben.
Dari tersangka Vilbyan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernopol S 4036 ZW dan 1 unit motor Honda Beat nopol S 2504 QY warna biru yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (fin/roh)