Kabur ke Luar Kota, Polisi Kantongi Identitas DPO Kasus Pelemparan Pil Dobel L di Lapas Tuban

halopantura.com Tuban – Satresnarkoba Polres Tuban masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO) dalam kasus pelemparan 1.028 butir dobel L ke dalam Lapas Kelas II B Tuban. Kendati begitu, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku.

“Identitasnya sudah kita ketahui,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, Selasa, (31/8/2021).

Pelaku yang masih buron itu merupakan pria asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan informasi, kini pelaku masih melarikan diri atau sembunyi ke luar kota Tuban.

“Berdasarkan Informasi, pelaku berada di luar kota,” terang AKP Daky Dzul Qornain kepada wartawan ini.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas Lapas Tuban mengetahui ada salah satu napi mengambil paket berisi pil dobel L di halaman Lapas Tuban, Jumat, (13/8/2021). Paket berisi pil dobel dan handphone itu dilempar oleh seseorang dari luar lapas yang kini masih jadi DPO Polres Tuban.

Insident tersebut terekam kamera CCTV milik lapas setempat sekitar pukul 04.00 Wib. Kemudian petugas lapas bersembunyi untuk mengetahui pemilik barang tersebut.

Setelah ditunggu ada satu narapidana pekerja dapur yang seharusnya menuju ruang dapur untuk bekerja justru mengambil barang tersebut pukul 05.03 Wib. Lalu napi tersebut dipanggil dan barang bukti pil dobel L diamankan.

Hingga akhirnya barang tersebut gagal diedarkan ke lapas setempat. “Pil Dobel L gagal diedarkan,” ungkap Kepala Lapas Tuban Siswarno, Jumat, (13/8/2021).

Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Tuban, ditetapkan satu tersangka atas kepemilikan 1.028 butir pil dobel L. Ia adalah M Sholikudin (MS), pemuda berusia 23 tahun asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

M Sholikudin merupakan narapidana kasus UU Kesehatan. Kini, dia tengah meringkuk di sel tahanan lapas Tuban.

Sebelum ada tersangka, anggota mengamankan 4 narapidana dalam kasus tersebut. Tiga narapidana di mintai keterangan sebagai saksi karena memiliki hubungan dekat dengan tersangka MS.

Tiga napi tersebut berinisial SI (26) kasus 363 KUHP, asal Kecamatan Montong, Tuban. Ia di suruh mengambil paket berisi pil dobel L oleh tersangka.

Kemudian US (26) kasus narkotika Kelurahan Baturetno, Tuban. Lalu MM (29) kasus Narkotika, Kecamatan Brondong, Lamongan. Keduanya, merupakan teman dekat tersangka. (rohman)

Tinggalkan Balasan