Kades Cangkring Ditahan di Lapas, Pemkab Tuban Belum Ambil Sikap

halopantura.com Tuban – Setelah Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban, Kasmadi, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di sel tahanan Lapas Tuban. Nampaknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban belum mengambil sikap tegas atas insident tersebut.

“Kita belum dapat laporan dari pihak Camat, makanya belum ditindak lanjuti,” terang Mahmudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Maysarakat, Pemerintahan Desa, dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban, Jum’at, (18/7/2017).

Kades tersebut ditahan pada Rabu malam, (16/8/2017), karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut digunakan oleh Kades untuk pembangunan sumur bor dangan asesoris lainnya.

Akibat proyek itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta dari perbuatan tersangka tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.

Baca : https://www.halopantura.com/tujuh-jam-diperiksa-jaksa-kades-cangkring-dijebloskan-di-penjara-korupsi-dana-desa/

“Kita tahu kabar (Kades, red) ditahan dari media, dan saat ini kita masih menunggu laporan dari Camat. Karena prosedurnya begitu,” tegas Mahmudi.

Mahmudi bepesan agar seluruh Kepala Desa untuk menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat. Serta Kades harus menggunakan anggaran tersebut sesuai regulasi dan aturan yang ada.

“Seluruh Kades harus menggunakan dana itu (DD dan ADD, red) sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Sehingga pemakaian anggaran tepat,” tegas Mahmudi.

Selain itu, Pemkab Tuban juga meminta agar peran pendamping desa perlu dimaksimalkan dalam tugasnya. Supaya penyimpangan yang terjadi di pemerintahhan desa tidak terjadi. (rohman)

Tinggalkan Balasan