Kades Mojoagung Tetap Ditahan, Kejari Tuban: Telah Sesuai Prosedur
halopantura.com Tuban – Ratusan warga meminta agar Siti Ngatina, Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban di bebasakan dari tahanan. Tuntutan yang disampaikan melalui aksi demo itu tidak membuat gentar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Hal itu dikarena apa yang telah dilakukan penyidik dengan menahan Kades Mojoagung di Lapas Tuban telah sesuai prosedur. Sebab, Kades itu didugaan terlibat kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di tahun anggaran 2017.
Hal itu diungkapkan Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, setelah mediasi dengan perwakilan warga di kantor Kejari Tuban. “Penahanan ini telah sesuai prosedur,” kata Mustofa kepada awak media, Senin, (10/9/2018).
Selain itu, suami Kades Mojoagung, Haji Makmur, juga ikut di jebloskan ke sel tahanan lantaran terlibat dalam kasus tersebut. Ia dalam kasus itu berperan sebagai penggarap proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat.
“Proses hukum tetap berlanjut, karena kita yakin penetapan sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Kaus itu juga telah keluar hasil audit tentang kerugian negara (Rp 152 juta),” ungkap Kajari Tuban.
Kajari Tuban meminta agar massa atau warga tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Karena temuan pelanggaran itu juga hasil laporan masyarakat Desa Mojoagung.
“Kita berharap warga menghormati proses hukum, dan jangan sampai melakukan pengerahan massa. Kita sudah profesional,” tegas Kajari Tuban.
Sementara itu, dalam aksi di depan kantor Kejari Tuban, ratusan massa meminta agar meraka berdua dibebaskan. Karena massa menilai meraka berdua tidak bersalah, dan apa yang dilakukan telah sesuai aturan.
“Penahan ini bentuk kezaliman dan penindasan,” ungkap Aji Mahmudan, adik dari Haji Makmur ketika berada kantor Kejari Tuban.
Lebih lanjut, ia mengatakan penahanan yang dilakukan Kejari Tuban tidak sesuai. Sebab apa yang dilakukan Kades untuk kepentingan masyarakat, makanya warga meminta agar mereka di bebaskan.
“Jika tidak dibebaskan, kita akan terus melakukan demo, dan warga akan menduduki kantor ini,” ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, ratusan warga yang berasal dari Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban menggelar demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin, (10/9/2018).
Para massa dihadapan kantor Kejari Tuban menyuarakan agar kades bersama suaminya di bebasakan dari tahahan. Serta massa juga meminta untuk menghentikan kriminalisasi hukum terhadap ibu Kepala Desa beserta suaminya.
Baca : https://www.halopantura.com/kades-ditahan-ratusan-warga-mojoagung-demo-kantor-kejaksaan-tuban/
Lebih lanjut, kedua orang itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Tuban atas dugaan korupsi penggunaan AD dan ADD di tahun 2017. Sehingga keduannya di tahan di Lapas Tuban, pada Selasa, (4/9/2018).
Akibat proyek itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan pasangan suami istri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (rohman)