Kades Tak Netral di Pemilu 2019 Teracam Hukuman Satu Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Kepala Desa (Kades) dan seluruh perangkat desa diminta bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Termasuk mereka dilarang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye bersama calon legislatif maupun calon presiden.
Himbauan itu disampaikan Bawaslu Tuban ketika menggelar acara Sosialisasi Pengawas Pemilu dalam rangka menjaga netralitas aparatur desa pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Dengan diikut para Camat, Kades, perangkat desa, dan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di gedung KSPKP Tuban, Rabu, (6/3/2019).
“Kegiatan ini sebagai upaya-upaya kami untuk melakukan pecegahan agar dalam Pemilu 2019 ini tidak terjadi pelanggaran kaitannya dengan kepala desa, perangkat desa, dan ASN yang tidak netral,” ungkap M Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban.
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat termasuk temuan terkait pelanggaran tersebut. Namun Bawaslu Tuban terus menghimbau kepada kepala desa, perangkat desa, dan ASN untuk selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu ini.
“Kami juga telah menyampaikan surat kepada Pemkab agar memberikan himbauan kepada ASN atau PNS di Tuban untuk tetap menjaga netralitas,” tegas Arifin panggilan akrab Komisioner Bawaslu itu.
Ia menjelasakan sikap menjaga netralitas itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan ASN. Termasuk kepala desa juga tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu.
“Jika ditemukan kepala desa yang tidak netral, bisa dikenakan hukuman kurungan penjara selama satu tahun, dan denda maksimal Rp 12 juta,” tegas Arifin.
Sementara itu, Warsito Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, menyambut baik kegiatan tersebut. Karena acara itu sebagai pengingat bagi seluruh kepala desa untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.
“Kegiatan ini sebagai pengingat, dan jika dilapangan ada pelanggaran, kami bisa segera mengingatkan anggota kami. Sanksi pelanggarannya (tak netral) memang sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (rohman)