Kado buat Masyarakat, Pemkab Tuban Terima Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik di Jatim

halopantura.com Tuban – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban dibawah kepemimpinan Bupati Aditya Halindra Faridzky, kembali menorehkan prestasi.

Kali ini, Pemkab Tuban menerima penghargaan terbaik II Kabupaten atau Kota sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Jawa Timur tahun 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur, Dra. Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (01/06/2023) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Bupati Tuban mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Pemkab Tuban. Penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi aparatur Pemkab Tuban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terutama berkaitan dengan penyediaan dokumen dan informasi produk hukum di Kabupaten Tuban.

“Pemkab Tuban berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta agar menjadi lebih user friendly,” ungkap di kutip Jumat (2/6/2023).

Mas Lindra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kontribusi dan dukungan guna memenuhi kriteria-kriteria penilaian. Alhasil JDIH Kabupaten Tuban telah sesuai standar pengelolaan dokumentasi hukum yang ditetapkan.

Kedepannya, raihan tersebut harus mampu ditingkatkan melalui penguatan sinergitas antar stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tuban, Cyta Sorjawijati, SH., menyebutkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dibentuk sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum serta sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Poin penilaian JDIH berdasarkan e-report antara lain aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan dokumen hukum, sarana dan prasarana, pemanfaatan TIK, promosi JDIH, penguatan organisasi fan kerjasama, dan inovasi.

“Salah satu keunggulan JDIH Tuban yaitu sarana dan prasarana perpustakaan hukumnya lebih baik dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain,” ujarnya.

Kedepannya, Pemkab Tuban akan mendorong upaya pengembangan inovasi dengan menambahkan fitur baru.

Baca juga : PBNU Bersama Muhammadiyah Serukan Kepemimpinan Moral di Pemilu 2024

Baca juga : SIG Support SMK Tuban Menuju Sekolah Berbasis Safety

Cyta Sorjawijati menuturkan dokumen hukum yang dikelola berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan. Diantaranya yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. (ag/at/fin/roh)

Tinggalkan Balasan