Kado Kemerdekaan, 150 Narapidana Tuban Dapat Remisi, Dua Orang Remisi Bebas
halopantura.com Tuban – Sebanyak 150 narapidana Lapas Kelas II B Kabupaten Tuban menerima kado istimewa berupa remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72. Dari jumlah itu ada dua narapidana mendapatkan remisi bebas, Kamis, (17/8/2017).
Dua narapidana yang langsung menghirup udara bebas adalah Darusalam (23), tepidana kasus pencurian yang saat itu divonis hukuman selama 14 bulan. Serta Sukarno (35), kasus perjudian dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.
Remisi bebas itu ditandai dengan pelepasan rompi tahanan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Seketika itu, dua napi tersebut tersenyum lebar dan mengucapkan merdekar.
“Setelah ini saya akan membatu orang tua dirumah,” kata Darusalam kepada wartawan ini.
Sementara itu, Kepala Lapas Tuban Danang Yudiawan, mengatakan bahwa di hari Kemerdekaan ini ada sebanyak 150 orang yang mendapat remisi dari total jumlah 192 orang (narapidana,red) yang ditahan disini.
“Untuk remisi umum (RU) II atau bebas ada dua orang, dan besaran potongan masa tahanan atau remisi yang didapatkan warga binaan bervariasi,” jelas Danang Yudiawan.
Menurutnya, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi di hari ini karena beberapa pertimbanga. Selanjutnya, sebagai bentuk rasa syukur warga binaan yang mendapat remisi akan melakukan bersih-bersih di makam Sunan Bonang dan Masjid Agung Tuban.
“Inilah Lapas Tuban, sesuai tema merdeka jiwa dan raga. Serta tindakaan yang dilakukan warga binaan atas dasar keikhlasan untuk lebih baik,” tambah Kepala Lapas Tuban. (rohman)