KAI Daop 7 Madiun Beri Layanan Rapid Antigen Malam Hari

halopantura.com Madiun –  Stasiun Besar Madiun, Jawa Timur satu di antara stasiun besar kelas A yang ada di wilayah Daop 7 Madiun adalah yang mendukung pelayanan rapid test antigen selama 24 jam di masa pandemi COVID-19.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, bertambahnya frekuensi perjalanan KA dan jumlah penumpang yang naik, tentunya pelayanan juga harus semakin ditingkatkan.

Mulai kemarin Jumat 22 Oktober 2021, Stasiun Besar Madiun telah membuka layanan tambahan rapid test Antigen malam hari setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jam operasi pukul 23.00 – 06.00 WIB dan berlokasi di sebelah timur loket Stasiun,” ungkap Ixfan, Sabtu (23/10/2021).

Dia menyatakan, layanan itu diberikan khusus bagi pelanggan Kereta Api yang telah memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh, dengan tarif Rp45.000.

Sementara itu, saat ini pelayanan KA penumpang di Stasiun Besar Madiun pada masa PPKM berjalan fluktuatif karena harus adaptif menyesuaikan kebutuhan dan berdasarkan instruksi PT KAI Pusat Bandung.

“Ada sekitar 20 KAJJ yang saat ini sedang dijalankan melintas di Stasiun Besar Madiun. Selama 22 hari mulai tanggal 1-22 Oktober, secara umum KAI Daop 7 Madiun telah mengangkut 173.405 orang ,”jelas Ixfan.

Rinciannya, untuk volume penumpang naik atau berangkat dari wilah Daop 7 Madiun sebanyak 88.441 orang, dan volume penumpang turun atau datang sebanyak 84.964 orang.

Sedangkan khusus pelanggan yang naik dan turun di Stasiun Besar Madiun selama 22 hari di bulan Oktober 2021 ini berjumlah 20.465 pelanggan dengan rincian utk penumpang yang naik atau berangkat sebanyak 10.487 atau sekitar 477 Orang perhari, sedangkan untuk penumpang turun atau datang sebanyak 9.978 atau sekitar 454 Orang perhari.

Ia menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Jika kedapatan tidak bisa memenuhi yang dipersyaratkan, petugas akan melarang untuk naik KA.

“KAI selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan dan mendukung sepenuhnya pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya. (gus/fin/roh)

Tinggalkan Balasan