Kaki Bandar Pil Dobel L Ditembak Polisi
halopantura.com Nganjuk – Unit opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk terpaksa menembak kaki bagian betis, Hendik Purwanto alias Ayah (38), merupakan bandar pil dobel L asal warga Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Ia dilumpuhkan karena berusaha kabur saat disuruh menunjukkan barang buktinya.
Penangkapan terhadap Hendik merupakan pengembangaan dari kasus sebelumnya. Selain meringkus Hendik, polisi juga membekuk Hendri Susasanto alias Duro (38) warga RT 01/RW 01 Dusun Pulobandar Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.
“Kedua tersangka ini pengembangan dari penangkapan pengedar dobel L kemarin,” kata AKP Moh. Sudarman Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Selasa (10/9/2019).
Awalnya, polisi meringkus seorang pengedar pil koplo bernama Dodik S (32) asal RT 02/RW 04, Dusun/Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom. Dodik mengaku mendapat pil terlarang tersebut dari Duro. Setelah di selidik, ternyata Duro bersama Ayah.
“Keduanya yakni Duro dan Ayah dapat dibekuk di rumah Ayah, wilayah RT 01/RW 06 Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri,” kata AKP Moh Sudarman.
Saat dilakukan penggeledahan, di lokasi penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti. Akhirnya tim membawa kedua pelaku untuk menunjukkan tempat penyimpanannya.
Ternyata, barang bukti tersebut disimpan di rumah orang tua Ayah di Dusun Mengkreng Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Saaat diminta menunjukkan baang bukti, Ayah malah berusaha melarikan diri. Timah panas dari pistol polisi langsung meluncur ke betis kaki kanan Ayah.
“Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah ponsel sebagai sarana transaksi dan 25 lop atau 25 ribu butir pil dobel L yang dibungkus tas kresek warna hitam, disimpan di almari rumah orangtuanya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat (2), (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fin/roh)