Kapolres Bojonegoro ketika di mintai wawancara awak media. (Ist)

halopantura.com Tuban – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Packer Tuban (SPPT) mendatangi kantor DPRD Tuban. Mereka mengadu kepada wakil rakyat, karena PT Swabina Gatra dituding melakukan upaya intimidasi terhadap pekerja untuk tidak boleh berserikat, Kamis, (2/11/2017).

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Komisi A DPRD Tuban menggelar hearing bersama di ruang komisi. Dengan diikuti SPPT, perwakilan PT Swabina Gatra, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tuban.

“Kita meminta agar PT Swabina Gatra ditindak tegas, karena telah semena mena kepada pekerja, dan melakukan intimidasi terhadap pekerja,” kata Mujianto, Ketua SPPT, usai melakukan hearing bersama.

Menurutnya, hasil hearing ada beberapa kesepakatan diantaranya untuk lima orang yang dipekerjakan akan menjalani tanda tangan kontrak pada Senin 6 November 2017. Serta hak-hak para pekerja harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PT Swabina Gatra tidak akan melakukan intimidasi terhadap pekerja,” ungkap Mujianto.

“PT Swabina Gatra bersedia melakukan rapat dengan SPPT dalam rangka merumuskan kesepakatan kerja bersama,” tambah Ketua SPPT kepada wartawan ini.

Agung Supriyanto, Ketua Komisi A DPRD Tuban, mengatakan sejauh ini PT Swabina Gatra sering mengalami kebuntuan dalam berkomunikasi dengan para pekerja dan masyarakat. Sehingga, dalam satu tahun ini sudah tercatat tiga persoalan yang dihadapi perusahan itu.

“Swabina menjadi pemegang rekor (bermasalah, red), karena kita sudah tiga kali membantu Swabina dalam menyelesaikan masalahnya,” terang Agung Supriyanto politisi senior asal PAN Tuban.

Lebih lanjut, Agung panggilan akrabnya, menyarankan agar Perusahan Swabina menunjuk orang yang berkompeten untuk membangun komunikasi dengan para pekerja dan masyarakat. Sehingga segala persoalan yang dihadapi bisa diselesaikan dengan baik, dan sesui aturan yang berlaku.

“Kita juga berkomitmen akan mengawal persoalan para pekerja hingga tuntas, dan hak-hak para pekerja dipenuhi sesuai aturan,” tambah Agung.

Sementara itu, sungguh disayangkan, Erna Setyawati, perwakila PT Swabina Gatra, enggan memberikan tanggapan terkait persoalan itu. Pihak perusahan memilih bungkam ketika media berusaha minta tanggapan usai hearing di kantor DPRD Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan