Kapolres : Pengedar 4 Ribu Pil Karnopen Diringkus di Kamar Kos

halopantura.com Tuban – Satresnarkoba Polres Tuban sukses meringkus bandar pil karnopen di sebuah rumah kos Wisma Rama, berada di Perum Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban. Dilokasi itu, anggota mengamankan  sebanyak 4 ribu pil karnopen.

“Pelaku telah kita tahan guna proses penyelidikan, dan 4 ribu pil karnopen di amankan di kamar kos,” jelas AKBP Sutrino HR, Kapolres Tuban, dalam rilis akhir tahun di Mapolres Tuban, Minggu, (31/12/2017).

Pelaku diketahui bernama Soejiono (50) warga Desa Sambong, Kecamatan Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Serta anggota masih mendalami kasus itu untuk membongkar jaringan bisnis merah itu.

“Perkara itu masih kita kembangkan,” terang AKBP Sutrino HR kepada wartawan ini.

Penangkapan bandar pil haram itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaanya. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Hingga akhirnya, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan diringkus tanpa perlawanan didalam kamar kos tersebut, Sabtu malam, (30/12/2017), sekitar pukul 21.00 Wib.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 4 ribu pil karnopen yang akan diedarkan. Serta diamankan uang Rp 3 juta hasil penjualan obat haram itu.

Petugas juga akan terus melakukan razia dan patroli serupa dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran obat terlarang. Hal itu untuk menciptakan Kabupaten Tuban aman dan bebas dari peredaran narboba. (rohman)

2 Komentar
  1. Fakhruddin says

    Dihukum mati saja Pak Polisi seperti amanat Presiden.

Tinggalkan Balasan