Karaoke “Haram” Buka Selama Ramadhan
halopantura.com Bojonegoro – Selama Bulan suci Ramadhan untuk hiburan malam atau karaoke di wilayah Kabupaten Bojonegoro “haram” beraktivitas. Komitmen itu di sampaikan petugas Satpol PP Bojonegor dengan menghadirkan sebanyak kurang lebih 35 pengusaha hiburan malam, di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Senin (22/5/2017).
Puluhan pengusaha hiburan malam tersebut mulai dari cafee yang menyediakan karaoke dan pengusaha yang menyediakan pemandu lagu. Para pengusaha dunia malam itu berasal dari beberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Dander, Temayang, Kalitidu, Trucuk, dan Kecamatan Kota.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan menjelaskan, pemilik usaha hiburan malam sengaja dikumpulkan untuk berkomitmen jika selama bulan Ramadhan tidak beroperasi. Komitmen disahkan dengan penandatanganan surat perjanjian kesepakatan.
“Para pemilik usaha hiburan kita kumpulkan untuk berkomitmen dan sepakat selama bulan Ramadhan tidak beroperasi. Mulai tiga hari sebelum (H-3) jelang puasa sampai H+4 idul fitri,” katanya.
Jika selama bulan Ramadhan masih ada yang beroperasi, maka pihak Satpol PP bersama dengan Polres Bojonegoro akan bertindak dengan memberikan sanksi tegas.
“Semua sudah berkomitmen dan sepakat untuk tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Jika nanti tetap ada yang beroperasi maka kami berikan sanksi tegas,” ucap Achmad Gunawan.
Tidak hanya mengumpulkan pemilik hiburan malam, pihak Satpol PP Kabupaten Bojonegoro juga sudah memberikan sosialisasi dan pemberitahuan tentang larangan beroperasi selama bulan Ramadhan dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam baik di Kecamatan Kota maupun di sejumlah Kecamatan lainnya. (luh/roh)