Karyawan Bengkel Gasak Aki Truk Fuso
halopantura.com Jombang – Dua orang pelaku pencuri dua Aki (Accu) mobil truk fuso senilai Rp 3 juta dibekuk Unit Reskrim Polsek Diwek, Resort Jombang. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan marathon.
“Kedua pelaku telah ditahan, dan diamankan barang bukti,” Kapolsek Diwek, Polres Jombang, AKP Bambang SB, Jumat, (23/11/2018).
Kedua pelaku diketahui bernama Darman (38), karyawan bengkel warga Desa/Kecamatan Diwek, dan Adi Saputro (22) seorang kernet warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang SB mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah korbannya bernama Surip asal Dusun Sentonorejo, Desa Kedaton, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto melaporkan kejadian itu ke Polsek.
Korban saat itu, memarkir mobilnya jenis truk mercy fuso gandengan Nopol B 9400 NG di Area Parkiran PT. SBT, tepi jalan raya Dusun/Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Tidak lama kemudian, dua Aki mobil gandengan tersebut hilang. Korban berusaha mencarinya, namun tidak ditemukan. Merasa menjadi korban pencurian, akhirnya kejadian itu di laporkan ke Polsek.
Setelah dilakukan penyelidikan Dan pendalaman, dua Aki mobil tersebut berhasil diamankan. Tidak lama kemudian kedua pelaku, ditangkap tanpa perlawanan beserta uang hasil penjualan Aki.
“Barang bukti yang diamankan 2 buah Aki (Accu) merk Incue ukuran 120 ampere, 1 pasang besi pengaman Aki di truk dan uang Rp 300 ribu sisa dari penjualan Aki.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 (1) ke 3e, 4e dan 5 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Bambang. (fin/roh)