Karyawan Elpiji Nekat Nyambi Edarkan Pil Koplo
halopantura.com Nganjuk – Seorang karyawan Elpiji nekat nyambi edarkan obat terlarang jenis pil koplo. Akibatnya, ia diamankan polisi di Nganjuk, Jawa Timur.
Dia berinisial LAS (24) warga Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Pemuda lajang itu kini mendekam di dalam penjara.
LAS ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk saat melakukan transaksi pil dobel L di pinggir jalan termasuk Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatam Tanjunganom, pada Sabtu (2/1/2020) pukul 21.00 WIB.
“Pelaku saat ini sudah ditahan untuk dikembangkan kasusnya,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu (3/1/2020).
Roni menjelaskan penangkapan LAS merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat adanya anak-anak muda yang mengonsumsi narkoba di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Saat melakukan penyelidikan, polisi mencurigai muda-mudi yang berada di pinggir jalan Dusun Ngrajek Desa Sambirejo. Muda-mudi itu adalah LAS dan SRI warga Kecamatan Baron. Lalu, LAS dan SRI diamankan oleh petugas.
“Pada saat penggeledahan saudari SRI ditemukan barang bukti okerbaya berupa 30 butir pil dobel L dibungkus plastik bening yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok,” jelas Roni.
Dari hasil interogasi, SRI mengaku pil terlarang itu ia dapat dari LAS. Selanjutnya LAS digeledah dan ditemukan pil dobel L sebanyak 10 butir yang masih digenggam di tanganya.
Petugas juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp70 ribu yang disimpan di saku jaket warna biru muda dan 1 buah HP merekk Realme yang digunakan sebagai alat transaksi serta 1 unit sepeda motor Honda Tiger AG 4348 WY digunakan sebagai sarana.
Kepada polisi, LAS menerangkan masih menyimpan 150 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening disimpan saku jaket warna biru tua di gantung dalam kamar rumahnya.
“Tersangka LAS mengaku mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Petak warga Baron, Kabupaten Nganjuk yang saat ini masih dalam pengembangan,” ungkap Roni.
Atas tindakannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, LAS dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (jok/fin/roh)