Kasus BPNT, Sekdes Cepokorejo Dijerat UU Tipikor

halopantura.com Tuban – Susilo Hadi Utomo Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur terancam atau dijerat Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sekdes itu telah ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cepokorejo. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

“Sudah mas dan baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Jumat, (16/10/2020).

Meskipun berkas telah dilimpahkan, tetapi Sekdes Cepokorejo masih belum ditahan karena baru SPDP. Artinya, SPDP itu merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara.

“SPDP masuk ke Kejari pada tanggal 14 Oktober, dan diterima Pidsu (Tindak Pidana Khusus) pada 15 Oktober 2020,” ungkap Windhu Sugiarto.

Akibat ulahnya, Sekdes tersebut terancam UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Intel Kejari Tuban.

Sebatas diketahui, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.

Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut disalahgunakan oleh Sekdes setempat.

Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerimaan bantuan pada bulan Juli 2020.

Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian Sekdes. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun 2020.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga Juli 2020.

Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka melaporkan Sekdes Cepokorejo ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).

Selang beberapa hari, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020).

Selian itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.

Kemudian, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.

Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan. (rohman)

Tinggalkan Balasan