Kasus Jiwasraya, Kejakgung Periksa Pejabat Bursa Efek Indonesia

Jakarta – Pengungkapan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya terus dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejakgung), kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat mengatakan, tim penyidik khusus, pada Senin (13/1/2020) memeriksa sebanyak tujuh saksi.

“Pemeriksaan ini masih upaya kejaksaan untuk meminta keterangan dan informasi untuk mencari petunjuk dan alat bukti,” ujar dia, Senin (13/1).

Menurut dia, keterangan dari para saksi tersebut, proses pencarian alat bukti bagi tim penyidik, untuk menetapkan tersangka. “Ada tujuh yang diperiksa hari ini,” sambung dia.

Tujuh terperiksa hari ini, menambah jumlah para saksi yang dimintai keterangan oleh Kejakgung sejak Senin (30/12).

Dari tujuh yang diperiksa hari ini, lima di antaranya ialah para pejabat tinggi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hari menerangkan, di antaranya, Goklas AR Tambunan, selaku kepala Divisi Penilaian Perusahaan III BEI, Vera Florida sebagai kepala Divisi Penilaian Perusahaan II BEI. Juga, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Ervan Susandy, serta Endri Febri Setyawan, sebagai kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI.

Satu lagi dari petinggi di BEI yang diperiksa menjadi saksi, yakni Adi Pratomo Aryanto, sebagai Kepala Divisi Perusahaan I BEI.

Adapun dua terperiksa lainnya, yakni dari pihak ketiga atau manajemen investasi, yakni Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin. Sedangkan dari manajemen Jiwasraya, Kejakgung memanggil Syahmirwan sebagai mantan kepala divisi investasi Jiwasraya.

Tujuh terperiksa hari ini, menambah jumlah pemeriksaan terhadap 27 nama yang Kejakgung minta untuk menghadap ke ruang penyidikan. Kejakgung meyakini ada dugaan korupsi dalam manajemen PT Asuransi Jiwasraya yang membuat perusahaan BUMN itu mengalami gagal bayar dan merugi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam pendahuluan audit invetigasi mengatakan, Jiwasraya mengalami gagal bayar sebesar Rp 13,7 triliun, dan merugi sebesar RP 27,2 triliun. Namun, dari rangkaian pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi tersebut, sampai hari ini, Kejakgung tak kunjung menetapkan tersangka.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin pekan lalu mengatakan, tim penyidikan yang ia bentuk sebetulnya sudah punya bukti kuat untuk menetapkan tersangka.

Akan tetapi, Kejakgung, kata dia masih menunggu hasil audit investigasi BPK, untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus gagal bayar dan kerugian yang membuat BUMN asuransi itu bangkrut. (bambang noroyono/andri saubani)

sumber: republika.co.id

Tinggalkan Balasan