Kasus Kades Sugihwaras, Kasat Reskrim Polres Tuban Hadirkan Keterangan Ahli
halopantura.com Tuban – Penyidik Satreskrim Polres Tuban, tengah serius mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang diduga melibatkan Nur Naim, Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Hal itu dilaporkan warga yang merasa ahli waris tidak menjual tanah kepada pihak manapun.
“Kita mau memeriksa keterangan ahli dulu dalam perkaran itu,” ungkap AKP Muhammad Wahyudin Latif, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa, (5/12/2017).
Selain itu, kasus itu juga menjadi atensi serius dari pihak Polres Tuban apakah ada unsur pemalsuan dokumen atau tidak. Sehingga beberapa saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres terkait persoalan itu.
“Lebih lima saksi telah kita periksa, termasuk beberapa perangkat desa,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kades Sugihwaras dilporkan ke Polres Tuban oleh Mohammad Toha, warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota Tuban. Hal itu diduga bahwa Kades Sugihwaras melakukan rekayasa dokumen palsu terkait jual beli tanah seluas sekitar 7 hektar di desa setempat, pada tahun 2010 silam.
Hal itu diungkapkan Mohammad Syafii, Kuasa Hukum dari Mohmmad Toha, usai gelar perkara di Mapolres Tuban, Senin, (4/12/2017). Namun begitu, pihak kades mengaku apa yang dikatakan Kuasa Hukum itu tidak benar semua.
“Apa yang disampaikan (kuasa hukum, red) tidak benar, makanya saya tidak mau menanggapi. Semua saya serahkan kepada pihak berwajib,” ungkap Nur Naim.
Pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Mohammad Toha, menduga Kades Sugihwara telah melakukan penyerobotan atau merekayasa data terkait jual beli tanah milik warga kepada Lutfi Wakit.
Karena berdasarkan surat keterangan waris dari para ahli waris yang masih hidup, tanah milik Tohir bin Mastro (Alm) tidak pernah di jual belikan kepada pihak manapun. Hal itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum Mohammad Toha.
Baca : https://www.halopantura.com/jual-beli-tanah-7-hektar-kades-sugihwaras-dilaporkan-ke-polres-tuban/
(rohman)