Kasus Kebocoran Dokumen KPK Naik ke Tahap Penyidikan
Jakarta – Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara di Kementerian ESDM dengan menaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Menjadi tahap penyidikan sejak Senin, 12 Juni 2023.
Proses itu dimulai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum.
Kasus itu disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK (komisi pemberantasan korupsi) Firli Bahuri.
Menyangkut dugaan kebocoran dokumen ESDM telah naik ke penyidikan, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sendiri mengkonfirmasinya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Karyoto menyatakan penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga penyidikan pun dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan.
Lebih dari 10 laporan terkait kasus ini telah diterima, dan penyidik telah memeriksa beberapa saksi serta dokumen-dokumen pendukung.
Meskipun demikian, Karyoto menolak memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Ia menyatakan informasi lebih rinci akan diberikan setelah pihak kepolisian memperoleh kesaksian lengkap dan memasuki tahap berikutnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyidik untuk memeriksa secara langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, Karyoto menjawab dengan diplomatis.
“Kita akan melihat ke depan,” ucap Karyoto, Selasa (20/6/2023) di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, di berbagai media, Firli telah membantah tuduhan itu dan menyatakan tidak pernah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM.
Dugaan yang sedang diselidiki oleh KPK berkaitan dengan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Dugaan ini semakin menguat setelah adanya laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. (win/fin/roh)