Kasus Klenteng, Projo Adukan Ketua Pengadilan Bojonegoro ke Presiden

halopantura.com Bojonegoro – Dewan pimpinan cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Bojonegoro mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pransis Sinaga SH, MH, ke Presiden RI Joko Widodo.

Selain itu, Ketua Pengadilan juga dilaporkan kepada Kepala Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung RI, Menko Pol HuKam, Menteri Hukum dan HAM, serta KomNas HAM. Hal itu disebabkan ketetapan dari Ketua PN Bojonegoro terhadap eksekusi putusan MA tentang sengketa Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Bojonegoro diduga dianggap tidak tepat.

DPC Projo Kabupaten Bojonegoro menerima aduan terhadap perkara itu dari Gandhi Koesmianto alias Go kian, selaku ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, dan pemohon eksekusi.

Ketua DPC Projo Bojonegoro Hasyim, Rabu (13/12/2017), menjelaskan, jika Ketua PN sekarang ini telah bersikap tidak adil dan lebih berpihak kepada termohon eksekusi, dengan kejadian seperti ini menjadi lumpuhnya keadilan di Bojonegoro.

Kasus Klenteng ini hal Kecil bagi DPC Projo Bojonegoro, bagaimana Hukum yang menyangkut hal – hal yang besar di Bojonegoro, mental hakimnya masih berpihak pada kepentingan Kekuasaan lokal penguasa lokal dan Sepihak.

“Dan itu sangat bertentangan dengan penetapan Ketua PN lama (Khamim Thohari) yang menetapkan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 30 Desember 2016,” Jelasnya.

Hasyim menegaskan, DPC Projo Bojonegoro akan mendesak Kepada Presiden dan Menteri-menterinya agar mengevaluasi kembali Ketua PN yang baru (Pransis Sinaga), Serta menerjunkan Tim pencari Fakta di Bojonegoro agar Kasus  klenteng itu terang benderang.

“Kasus ini adalah kasus ringan, wong nyata-nyata Sudah Incraht setelah putusan Mahkamah Agung, kok masih di tafsirkan lain oleh Kepala PN Bojonegoro, ada apa ini?,” ungkapnya

Dengan kejadian ini Hakim Pransis Sinaga bisa menimbulkan perpecahan Pada Umat beragama di Bojonegoro dan Berbangsa, apalagi hakim baru Pransis Sinaga di duga  sudah berani menghilangkan fakta hukum terkait perkara dan putusan gugatan derden Verzet (perkara perlawanan 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn). “Ini Sudah sangat berbahaya buat Penegakan Hukum di Bojonegoro,” tegasnya.

Sementara itu Humas Pengadilan negeri (PN) Bojonegoro Isdaryanto SH, MH, mengatakan siapa saja warga negara maupun lembaga berhak melakukan itu.

“Siapa saja warga Negara Indonesia berhak mengawal, memantau, mencermati, setiap proses hukum, asalkan sesuai koridor dan prosedur yang berlaku dan PN Bojonegoro, tidak terpengaruh atau berpihak kepada pihak manapun,” ujarnya. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan