Kasus Penipuan Barang Elektronik Dibongkar Polisi

halopantura.com Nganjuk – Kasus penipu penjualan barang elektronik dengan modus abal-abal alias fiktif berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Warujayeng, Polres Nganjuk. Pelaku adalah Heru Setyono alias Gentong (37), seorang sopir asal RT 04/RW 01 Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa timur.

“Modusnya, pelaku menawarkan HP (Handphone) dan televisi seharga Rp 5,5 juta, namun barangnya belum ada. Setelah dibeli, uangnya dibawa kabur,” kata Kompol Edi Hariadi, Kapolsek Warujayeng, Sabtu (27/7/2019) pagi.

Kapolsek menerangkan, dugaan penipuan itu terjadi pada Rabu (24/7/2019) lalu di rumah Sentot Rudi Prastyono (48), Kepala desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Sementaar korbannya Puguh Yuli Saptono (52) warga RT 03/RW 01 Dusun Sambirejo Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom.

Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku bertamu ke rumah Kades Sentot dan menawarkan ponsel merk Samsung S9 dan Televisi (TV) merek Panasonic 40 inchi seharga Rp 5,5 juta, namun barangnya belum ada, alias harus inden. Saat itu, Kades sentot tidak berminat tawaran pelaku.

“Kemudian istrinya memanggil korban untuk ditawari. Korban tertarik dan membeli barang tersebut,” kata Kapolsek Warujayeng.

Karena barang belum ada, korban bersama tetangganya, Tarmidi (58) diajak pelaku mengambil barang tersebut di SPBU Jetis Warujayeng. Saat itu, pelaku membonceng Tarmidi, sedangkan korban mengendarai motor sendiri.

Sesampainya di perempatan Japanan Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, pelaku mneyuruh korban menunggu di depan SMA Negeri Tanjunganom, dan pelaku pergi ke arah utara bersama saksi Tarmidi.

“Korban kemudian berinisiatif pergi ke SPBU Jetis untuk melihat barang yang dijanjikan, namun ternyata barang tidak ada,” ujarnya.

Merasa tertipu, korban berusaha mengejar pelaku yang sedang bersama Tarmidi. Sampai di depan Toko 99 Lingkungan Pengkol, Kelurahan Warujayeng, korban hanya mendapati Tarmidi yang mengaku telah ditinggalkan oleh pelaku, serta uang juga telah dibawa oleh pelaku.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Warujayeng,” tukas Kapolsek.

Dalam laporannya, korban menyampaikan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaannya yang terpantau di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Warujayeng langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian pelaku kita tangkap di rumahnya pada Jumat (26/7/2019) beserta barang buktinya dan dibawa ke Mpaolsek Warujayeng,”ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AG 2253 GT, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, sisa hasil kejahatan penipuan.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangkan telah kita tahan,” pungkas Kapolsek. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan