Kasus Penipuan dengan Modus Pembelian Bawang Merah Terungkap
halopantura.com Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pembelian bawang merah di Pasar Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Bisnis terlarang itu dengan omset mencapai Rp 2,5 miliar.
Dalam kasus itu, Lasmidi (33) warga Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditetapkan tersangka.
“Tersangka telah ditahan, dan barang bukti telah diamankan,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, pada Pers Release di Mapolres Nganjuk Selasa pagi (19/11/2019)
Barang bukti tersebut di duga di beli dari hasil penipuan yang di lakukan oleh tersangka. Diantaranya mobil Honda Jazz warna putih nopol H 8762 MZ, 1 unit sepeda motor honda scoopy nopol AE 3572 WZ, 1 unit TV, 1 set power dan sound, 1 mesin cuci, 2 kalung emas, uang tunai sebesar Rp 88.447,500, serta handpone merk Oppo.
“Tersangka sudah lama melakukan bisnis pembelian bawang merah sejak tahun 2008 namun dalam 2 bulan terakhir dia melakukan aksi penipuan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban, menurut Handono di ketahui jumlah korban penipuan mencapai 36 orang.
“Data tersebut merupakan hasil laporan dari Polsek Sukomoro dan Satreskrim Polres Nganjuk,” tutur Kapolres.
Di ketahui modus yang di lakukan tersangka adalah dengan membeli bawang merah di sentra bawang merah di Pasar Sukomoro. Tapi dalam pembeliannya tidak dengan cara langsung tunai namun di janjikan di bayar pada kemudian hari.
Setelah di tunggu beberapa hari yang janjikan, ternyata tersangka tidak memenuhi janjinya untuk membayar ke pedagang dari hasil penjualan bawang merah tersebut. Karena merasa di tipu oleh tersangka akhirnya para korban melapor ke Polsek Sukomoro dan Satreskrim Polres Nganjuk.
Begitu mendapat laporan Satreskrim Polres Nganjuk langsung menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran tersangka dan dalam jangka waktu sekitar dua minggu tersangka berhasil di amankan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 379a KUHP yang berbunyi barangsiapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
“Kami akan terus mengembangkan untuk mencari barang bukti yang lain,” pungkasnya. (jok/fin/roh)