Kasus PMK di Tuban Bertambah, Sapi Lokal Lebih Cepat Sembuh
halopantura.com Tuban – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Tuban masih meluas di beberapa hari ini. Kendati demikian, jumlah sapi yang sembuh dari infeksi virus PMK juga bertambah menjadi 60 ekor, Minggu (5/6/2022).
“Sekarang sudah bertambah jumlah sembuhnya,” kata Pipin Diah Larasati, Kabid Peternakan di Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Pertanian (DKPPP) Kabupaten Tuban.
Saat ini dinas setempat mencatat jumlah kumulatif hewan ternak yang terinfeksi PMK di Tuban telah mencapai 1509 ekor sapi. Kasus tersebut masih tersebar di 19 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
“Sebaran kasus PMK di Tuban per tanggal 5 Juni 2022, rinciannya masih dalam kondisi sakit ada 1443 ekor, mati 6 ekor, dan sembuh 60 ekor,” terang Pipin panggilan akrabnya.
Ia menjelaskan faktor yang mempengaruhi hewan ternak sembuh dari PMK ada beberapa hal. Diantaranya jenis sapi lokal (sapi putih, red) lebih cepat sembuh jika gejalanya tidak terlalu parah.
“Jenis sapi lokal (sapi PO/putih) lebih cepat sembuh dan gejala juga gak terlalu parah dibanding sapi cross,” beber Pipin.
Selain itu, kodisi hewan ternak cepat sembuh juga dipengaruhi oleh kesabaran peternakan dalam merawat hewannya setelah pengobatan. Termasuk, tingkat kebersihan kandang menjadi faktor utama dalam mempengaruhi sapi bisa sembuh dari virus PMK ini.
“Faktor lain yang mempengaruhi hewan ternak cepat sembuh adalah dari peternaknya, yakni cara perawatan sesudah pengobatan, kalau sabar, telaten dan rajin ya pasti cepat sembuh. Kemudian kebersihan kandang juga,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, dinas setempat menyebut tingkat penularan hewan ternak yang terjangkit PMK di Tuban ini terbilang cukup tinggi karena sudah tidak antar kabupaten tetapi terjadi lintas desa.
Akibat tingginya penularan itu maka masyarakat diminta untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas pembelian hewan ternak baru.
Baca juga : Dampak Kian Meluas, Penularan Virus PMK di Tuban Sudah Antar Desa
Baca juga : Tepis Rumor Renggangnya Hubungan dengan Wabup, Bupati Tuban: Saya Biasa-biasa Saja
Baca juga : Pasca Putusan, Kejari Tuban Belum Buka Suara Soal Peran Kades Bunut di Kasus Korupsi APBDes
Guna mencegah penyebaran PMK, pemerintah setempat telah mengeluarkan kebijakan berupa penutup sementara pasar hewan sampai dengan tanggal 14 Juni 2022.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Sekertaris Daerah (Sekda) Tuban terkait pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak.
Dalam surat tersebut menyebutkan untuk sementara dilakukan penutupan operasi jual beli atau transaksi hewan ternak (sapi, kambing, domba) di semua pasar hewan di Kabupaten Tuban. (rohman)