Kawal Distribusi Pupuk Subsidi, DPRD Tuban: Tindak Tegas Kios Nakal

halopantura.com Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mengingat pemerintah untuk menindak tegas kios nakal yang terbukti melakukan penyelewengan distribusi pupuk subsidi, dan menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ultimatum tersebut disampaikan M Musa Anggota DPRD Tuban. Dimana, sikap itu diambil agar hak-hak petani untuk mendapatkan pupuk subsidi bisa terpenuhi dengan baik dan sesuai regulasi yang ada.

“Hak-hak petani harus dipenuhi dengan baik. Oleh karena itu, tidak tegas kios resmi yang nakal serta menjual pupuk diatas HET,” tegas M Musa, Sabtu (15/10/2022).

Ketua DPC Partai Hanura Tuban itu juga menyampaikan bahwa dewan senantiasa mendukung upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi di wilayah Tuban. Termasuk, jika nantinya ditemukan kios resmi yang terbukti melanggar aturan, maka pihak terkait jangan segan-segan untuk memberikan sanksi secara tegas.

“Sanksi ini bisa berupa administrasi hingga mencabuti izin kios resminya yang terbukti melalukan pelanggaran. Karena kami berharap distributor dan kios pupuk subsidi dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku,” terang Musa panggilan akrabnya.

Antisipasi kios nakal, mantan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Tuban itu berpesan kepada masyarakat atau petani untuk berani melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pelanggaran terkait penyaluran pupuk subsidi.

“Semua pihak harus ikut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Tuban,” ajak Musa anggota DPRD Tuban tiga periode.

Tak hanya itu, Musa mendorong Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Tuban untuk melakukan pengawasan secara ketat dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke tingkat bawah. Salah satu tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran dan proses distribusi bisa tepat sasaran.

“Distributor juga wajib mengawasi proses penyaluran pada kios-kios resmi binaannya. Intinya, pengawasan pupuk subsidi harus melibatkan semua pihak,” terang Musa anggota dewan yang terpilih dari Dapil III meliputi Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, dan Soko.

Lalu politikus senior asal kecamatan Semanding itu berharap kios-kios resmi diminta untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang berhak. Artinya, penyaluran pupuk berdasarkan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diterima kios dari dinas pertanian setempat.

Siap Proses Hukum 

Sikap wakil rakyat tersebut selaras dengan yang disampaikan Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya. Ia menegaskan jika di lapangan ditemukan bukti-bukti pelanggaran masalah pupuk subsidi, maka akan diproses hukum lebih lanjut.

“Apabila ada bukti-bukti pelanggaran. Tentunya, akan kita lakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tuban.

Antisipasi pelanggaran, Kapolres Tuban menyampaikan pihaknya telah melakukan kegiatan jagongan Kamtibmas di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Dalam kegiatan itu, pihaknya mengingatkan kelompok tani agar petani masuk dalam data e-RDKK Tuban sebagai salah satu syarat mendapatkan pupuk subsidi.

Lebih lanjut, Kapolres Tuban kembali menegaskan bahwa anggota telah melakukan pengecekan di beberapa distributor pupuk subsidi di wilayah Tuban. Hal itu dilakukan agar pendistribusian pupuk tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya pendistribusian pupuk tetap sesuai sasaran untuk menghindari penyalahgunaan,” terang Kapolres Tuban.

Baca juga : Mengintip Lika-Liku Keuntungan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban

Baca juga : Sempat Diam, Dinas Pertanian Tuban Akhirnya Buka Suara: Petani Jangan Takut Stok Pupuk Subsidi Aman

HET Pupuk Subsidi

Sebatas diketahui, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Tuban, telah mengeluarkan surat keputusan terkait menetapkan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2022. Surat keputusan tersebut ditandatangani, Kepala DKPPP Tuban, Eko Arif Yulianto, pada 22 September 2022.

Penetapan HET pupuk bersubsidi itu sebagai berikut. Mulai pupuk jenis urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk SP-36 Rp 2.400 per kilogram, pupuk ZA Rp 1.700 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk organik Rp 800 per kilogram, dan pupuk organisasi cair Rp 20 ribu per liter. (rohman)

Tinggalkan Balasan