Kebijakan Dinas Perhubungan Jombang Diprotes Warga
halopantura.com Jombang – Uji coba jalan satu arah di sejumlah ruas titik di Jombang yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pasalnya, warga menolak penerapan sistem tersebut.
Terbukti, Puluhan warga sekitar Jalan RE Martadinata, Desa Kepatihan Jombang, Jawa Timur, memprotes penerapan satu jalur. Warga, berdemo menolak kebijakan yang dinilai asal asalan tersebut.
Dengan membawa spanduk dan poster berisi penolakan, mereka unjukrasa di pinggir jalan. Mereka meminta, agar Pemkab Jombang melalui Dishub, mencabut aturan jalur satu arah di jalan tersebut yang mulai diterapkan.
“Aksi ini merupakan bentuk penolakan kita terhadap aturan yang ditetapkan Dinas Perhubungan Jombang yang tak mengerti dampak dari aturan jalur satu arah,” ujar Handoko, salah massa aksi saat di lokasi, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak kepada warga sekitar yang mendapatkan dampak negatif, termasuk harus berputar jika akan melalui jalur tersebut. Selain itu, aturan tersebut juga membuat warga tak bisa beraktivitas dengan baik.
“Jika aturan ini tidak segera dicabut, maka kita akan terus melakukan aksi penolakan terhadap aturan tersebut. Jadi kita minta agar pemerintah segera mencabut aturan tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Dishub telah melakukan uji coba sistem satu arah di beberapa titik jalan di pusat Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Uji coba itu diberlakukan mulai Senin (12/3/2018) kemarin.
Sistem satu arah diberlakukan mulai Jalan Jayanegra, Jalan RE Martadinata dan Jalan Seroja.
Di Jalan Jayanegara atau utara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, hanya diperbolehkan dari arah barat ke timur. Karena, jalan ini diberlakukan sistem satu arah.
Sementara, jalan RE Martadinata mulai dari pertigaan gang buntu hingga pertigaan jalan kusuma bangsa (Makam Pahlawan) yang diperbolehkan kendaraan dari selatan ke utara.
Kemudian, jalan Seroja yang diperbolehkan dari barat ke timur. Jika dinilai berhasil, sistem itu akan diberlakukan permanen mulai 19 Maret 2018 nanti. (fin/roh)