Kecurangan Tes Perangkat Desa, Camat Singgahan Dilaporkan ke Polisi

halopantura.com Tuban – Camat Singgahan, R Moch Dani Ramdani dilaporkan ke Polres Tuban oleh Aly Wafa, salah satu peserta tes perangkat desa di Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan, Selasa siang, (9/1/2018).

Seorang diri Aly Wafa masuk di Mapolres Tuban sambil membawa berkas laporan terkait dugaan kecurangan tes perangkat desa yang telah selesai dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2017 kemarin.

“Kita telah melaporkan ke Polres Tuban karena adanya kecurangan tes perangkat desa,” kata Aly Wafa usai masuk di ruang unit III Satreskrim Polres Tuban.

Ia menjelaskan camat selaku pengawas tim pengisian perangkat desa (TPPD) dengan sengaja melakukan pembiaran atau perlindungan atas kecurangan yang dilakukan oleh TPPD Lajukudul.

“Selaku pengawas, Camat tidak bertindak tegas untuk menyerahkan TPPD Lajukidul pada pihak berwewenang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena ada kecurangan, dan Camat tidak membrikan sanksi atau diskualifikasi kepada peserta sesuai tatib yang berlaku,” jelas Aly Wafa.

Menurutnya, sebagi TPPD Lajukidul yang terdiri dari Syahri, Agus Kaian, Taufik, Didik Sunardi, Kusmanto, Supriyono, dan Suparmin pada pelaksaan ujian seleksi calon perangkat desa dengan sengaja merancang untuk melakukan tindak kecurangan. Serta menyahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji sebagi TPPD Lajukidul.

“Petugas TPPD bekerjasama dengan saudara Agus Firdaus salah satu peserta ujian seleksi perangkat desa (lowongan jabatan Sekdes, red) untuk memberikan nilai tertingi atau peringkat pertama,” beber Aly Wafa dalam salah satu isi laporannya.

Aly Wafa kembali membeberkan bukti laporan dengan lampiran foto copy surat pernyataan bersama delapan peserta calon perangkat desa tertanggal 28 Desember 2017. Menyatakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh TPPD Lajukidul yang akan ditindak dan diperhentikan dari pemerintah desa.

“Pernyataan itu ditanda tangani semua peserta, mengetahui Kades Lajukidul dan Camat Singgahan sebagai upaya mencari solusi. Tetapi gagal terealisasi karena ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” terang Aly Wafa kepada wartawan ini.

Lebih lanjut, adapun bukti kecurangan yang dilakukan TPPD Lajukidul sepenuhnya dalam tanggung jawab Camat Singgahan sebagai pengawas TPPD dan disimpan di kantor Dipemas Tuban. “Kita juga melaporkan TPPD Lajukidul atas perkara itu,” tegas Aly Wafa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto, melalui Iptu Dean Tomy R, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tuban, masih mendalami perkara itu. “Kita dalami dulu mas,” jelas Iptu Dean Tomy R ketika di Mapolres Tuban.

Sebatas diketahui, sampai saat ini perangkat Desa Lajukidul masih belum di lantik. Pasalnya, masih ada menyisakan konflik antara peserta tes perangkat desa dengan beberapa pihak terkait lainnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan