Kades Cangkring Telah Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 102 Juta

halopantura.com Tuban – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa (DD), yakni Kasmadi, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 102 juta. Hal itu diungkapkan oleh Arga JP Hutagalung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban.

“Uang kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa, dan uang itu masuk ke kas negara,” kata Arga JP Hutagalung, Selasa, (26/12/2017).

Namun begitu, proses hukum yang menyeret Kades tersebut masih berlanjut, dan masih menjalani proses sidang lanjutan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Serta Jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

“Proses hukum terus berjalan, terkait keringanan hukuman nanti yang memvonis adalah Majelis Hakim,” tambah Kasi Pidsus Kejari Tuban itu.

Sebatas diketahui, Kades Cangkring tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut digunakan oleh Kades untuk pembangunan sumur bor dangan asesoris lainnya.

Namun saat pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Akibat perbuatan dari tersangka itu, proyek sumur bor yang berada di desa setempat menjadi mangkrak dan kurang berfungsi.

Baca : https://www.halopantura.com/rugikan-negara-rp-102-juta-jaksa-tuntut-kades-cangkring-2-tahun-penjara/

Ulah terdakwa membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (rohman)

Tinggalkan Balasan