Kejaksaan Tak Siap, Hakim Tuban Tunda Sidang Praperadilan Kades Bunut
halopantura.com Tuban – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Utomo, Kades Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban terkait penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), ditunda.
Sidang ditunda karena termohon yakni perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dinilai belum siap disebabkan tidak membawa surat kuasa atau belum bisa melengkapi legal standing di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sehingga, hakim mengganggap persidangan tersebut belum bisa dilanjutkan alias berujung penundaan.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi menyampaikan pihak termohon yakni kejaksaan hadir, namun belum bisa melengkapi legal standingnya. Jadi sidang praperadilan ini belum bisa dilanjutkan dan diagendakan lagi pada Senin depan, (15/5/2023).
“Persidangan belum bisa dilanjutkan dan diagendakan lagi hari Senin untuk (termohon) melengkapi legal standing,” tegas Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Setelah pihak kejaksaan melengkapi legal standingnya, maka dilanjutkan kembali sidang dengan agenda pembacaan praperadilan. Sebab, sidang ini dibatasi selama 7 hari.
“Pada dasarnya sidang praperadilan ini dibatasi 7 hari, jadi sebelum 7 hari harus diputus oleh hakim praperadilan,” terang Uzan yang juga salah satu Hakim di PN Tuban.
Merespon hal itu, pihak Kejari Tuban berkilah dengan dalih tidak ada niat untuk menghambat proses sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Sebab, pihaknya juga sudah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan ini dengan hadir dalam sidang tetapi ditunda.
“Kami sudah siap, tadi kami hadir sebagai termohon dalam sidang, tapi sidangnya ditunda,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro.
Keberatan
Slamet Fauzi Penasehat Hukum Kades Bunut, mengaku keberatan jika sidang dilanjutkan. Alasannya, pihak termohon (kejaksaan, red) hadir tetapi tidak bisa menunjukkan surat kuasa untuk beracara di sidang gugatan praperadilan ini.
“Kami keberatan dan kita sampaikan kepada hakim bahwa minta untuk termohon dianggap tidak hadir karena tidak terpenuhi syarat formilnya, dan tadi sidang ditunda,” jelas Slamet Fauzi bersama Zuhana Safii Putra.
Alasan Ajukan Praperadilan
Sebatas diketahui, Kades Bunut melalukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Permohonan gugatan praperadilan diajukan ke PN Tuban ini karena kades tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan terkait diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut pada tahun 2016-2019.
Kendati demikian, pihak Kejari Tuban menilai apa yang telah dilakukannya sesuai aturan yang ada. Termasuk penahan kades di Lapas Tuban ini dalam rangka kepentingan proses penyidikan.
“Penahanan tersebut merupakan penahanan tingkat penyidikan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelas Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejari Tuban, Selasa (2/5/2023).
Baca juga : Dekat Rakyat, Mayoritas Warga Tolak Kades Bunut Tuban Ditahan
Baca juga : Kades Bunut Tuban Praperadilankan Kejaksaan
Kades ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Yakni, mantan Bendahara Bunut, Nevi Ayu Indrasari, terbukti bersalah dalam korupsi penyelewengan APBDes setempat tahun 2016-2019, dan telah inkrah dengan vonis 2 tahun penjara.
Atas kejadian itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta. (rohman)
[…] Baca juga : Kejaksaan Tak Siap, Hakim Tuban Tunda Sidang Praperadilan Kades Bunut […]