Kejaksaan Tuban Cegah Penyimpangan Dana Lewat Program Jaga Desa

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Tuban ) terus melakukan pengawasan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya dengan menghadirkan program “jaga desa” di Kabupaten Tuban.

“Kami siap memberikan pendampingan bagi Kepala Desa dan pemerintah desa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan,  Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, program jaga desa ini selaras instruksi Kejaksaan Agung dalam mendukung percepatan program pembangunan di daerah. Utamanya berkaitan dengan penggunaan dan pelaporan Dana Desa.

“Kejaksaan diharapkan hadir mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa,” terangnya.

Kajari Tuban menegaskan program Jaga Desa bukan hanya seremonial belaka, namun harus ditindaklanjuti dan membawa manfaat bagi masyarakat. Program Jaga Desa akan dikembangkan di 2-3 desa di tiap kecamatan untuk dijadikan percontohan.

Meski demikian, ia menambahkan desa yang lain tetap dapat berkonsultasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. Tidak hanya itu, Kepala desa diharapkan tidak sungkan apalagi takut untuk berkomunikasi dengan Kejari Tuban.

“Peraturan yang ada bukan untuk membatasi program kerja. Tapi sebagai tindak pencegahan apabila terjadi kesalahan,” ungkapnya.

Program Jaga Desa ini telah diluncurkan oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (16/5/2023). Program itu dinilai sebagai salah satu wujud kolaborasi antara Pemkab Tuban dengan kejaksaan.

“Hadirnya Kejari Tuban menjadi mitra Pemkab Tuban dalam mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban,” ungkap Bupati Tuban.

Baca juga : Kejaksaan Tak Siap, Hakim Tuban Tunda Sidang Praperadilan Kades Bunut

Baca juga : Aktivitas Tambang Diprotes Warga Tuban, Bambang: Penindakan Kewenangan Kepolisian

Lebih lanjut, Kepala Desa dan pemerintah desa harus terus memperbaharui pemahaman terkait peraturan perundang-undangan maupun peraturan lainnya. Regulasi mengalami perubahan seringkali menjadi momok bagi Kepala Desa dan pemdes.

“Karenanya, program Jaga Desa harus disambut Kepala Desa agar tidak terjadi Mal Administrasi,” pungkasnya. (rohman)

1 Komentar
  1. […] Baca juga : Kejaksaan Tuban Cegah Penyimpangan Dana Lewat Program Jaga Desa […]

Tinggalkan Balasan