Kejari Jombang Dalami Dugaan Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi
halopantura.com Jombang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur kini masuk penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus tersebut sebelumnya diselidiki Kejari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, setelah pihak Kejari menerima aduan masyarakat.
Ranah tahap penyelidikan dilakukan pada Subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang pada 2019.
Kepala Kejari Kabupaten Jombang, Tengku Firdaus mengatakan dari serangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan Kasi Pidana Khusus dan tim itu sesuai dengan instruksi pimpinan.
Hal tersebut berdasar amanat Jaksa Agung menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penyimpangan yang menyentuh masyarakat.
Aduan tersebut di antaranya terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi, minyak goreng dan pendistribusian yang menyentuh kepada masyarakat.
“Terkait petunjuk tersebut kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Sumobito,” kata Tengku, Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan penyelidikan dilaksanakan Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, mulai dari Dinas Pertanian, beberapa kelompok tani, penyalur dan distributor.
Dari hasil penyelidikan, pihkanya sudah juga melakukan ekspos (gelar perkara) dan ditemukan bukti awal terkait penyaluran pupuk.
“Pada bulan Agustus kami tingkatkan penyelidikan terkait penyelewengan pupuk subsidi ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Bukti awal yang dimaksud yakni pada proses perencanaan, pelaksanaan penyaluran, dan lain sebagainya.
Nah, Menindaklanjuti penyidikan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang No 1/M.5 No.25/FD.1/08 2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Pegawai Bank di Parkiran RSUD Lamongan
Baca juga : Bupati Tuban Berharap Tak Ada PHK Meskipun Omzet IKSG Turun
Jaksa penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas, Gapoktan, pengecer hingga distributor pupuk. Dan juga berkoordinasi dengan ahli Auditor untuk dilakukan audit dan menentukan besarnya kerugian negara.
“Berdasarkan estimasi hitungan auditor, nilai kerugian negara mencapai 400 juta lebih,” kata Tengku menandaskan. (fin/roh)