Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkotika
halopantura.com Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sebanyak 569,437 gram sabu- sabu dan ganja sebanyak 404, 6 gram.
Selain narkotika jenis sabu dan ganja, Kejari juga memusnahkan narkoba jenis obat obatan, yakni 40.456 butir pil dobel L serta seperangkat alat hisap sabu sebanyak 3 dos (kardus). Pemusnahan itu dihadir Kepala Kejari Jombang, Kasi Rubasan, Panitera, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Jombang serta Lembaga Bantuan hukum.
“Barang bukti tersebut disita dari tersangka sebanyak 253 orang yang terdiri dari 159 tersangka pil dobel L dan 94 tersangka narkotika yang semuanya sudah mempunyai ketetapan hukum / incrah,”kata Kajari Jombang, Syafiruddin, Senin (3/12/2018).
Pemusnahan barang terlarang itu dilakukan dengan cara dua cara. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan cara dibakar, sedangkan untuk pil dobel L dilarutkan ke dalam air. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jombang, di jalan Wahid Hasyim.
AKP Moch. Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang menambahkan, barang haram itu merupakan hasil tangkapan kasus enam bulan terakhir.
“Ya, yang dimusnahkan tadi Hampir setengah kilo sabu, hampir setengah kilo ganja dan 40 ribu lebih pil koplo. Itu hasil enam bulan terakhir yang sudah incrah (Memiliki kekuatan hukum tetap/vonis,” kata AKP Mukid. (fin/roh)