Kejari Jombang Musnahkan Pil Dobel L 120 Ribu Butir

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti dari 121 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama enam bulan terakhir.

Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara narkotika dan zat adiktif lain yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) sejak enam bulan terakhir.

“Karena perkaranya sudah incracht (memiliki kekuatan hukum tetap), maka sesuai ketentuan barang buktinya harus dimusnahkan,” kata Safiruddin usai memusnahkan barang bukti, Jumat, (6/12/2019).

Berdasarkan data, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 305,78 gram; pil extacy 96,35 gram; pil dobel L sebanyak 120.242 butir, dan 1 dos seperangkat alat hisap serta 1 dos HP berbagai merek. Nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir miliaran rupiah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air. Sementara di ratusan ponsel sitaan, dihancurkan dengan cara di palu lalu di bakar. Kegiatan itu dilakukan di halaman depan kantor Kejari Jombang, di Jalan Wahid Hasyim, Jombang.

“Kalau nilai barang bukti yang dimusnahkan ini lebih dari Rp 1 miliar. Paling mahal hasil ungkap dari Polres Jombang yakni sabu-sabu dengan nilai uang lebih dari Rp 500 juta,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus pil dobel L mendominasi dalam perkara tersebut. Saat ini, lanjut Syafiruddin, pil dobel L sudah merasuk ke pelosok desa-desa. “Dari perkara Narkotika yang tertangani, terdakwa sudah divonis hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga Jombang agar mewaspadai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di lingkungan masing-masing. Jangan sampai terjerat narkotika karena dampaknya sangat merugikan baik bagi diri sendiri maupun lingkungan.

“Kami berharap, ke depan pelanggaran hukum di Jombang semakin sedikit. Mari kita jadikan Jombang menjadi lebih baik,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kepolisian akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran Narkoba di Jombang.

“Di Jombang ini peredaran pil dobel L sangat mendominasi. Sebab, harganya murah dan bisa dijangkau siapapun. Bahkan anak dibawah umur juga menjadi pengedar. Sudah ada 6 anak dibawah umur yang kita amankan karena mengedarkan Narkoba,” ujarnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas, dan Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH serta jajaran dan pegawai Kejari Jombang. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan