Kejari Tuban Ajukan Kasasi Kasus Sabu Divonis Bebas
halopantura.com Tuban – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas terdakwa kasus sabu oleh Pengadilan Negeri Tuban. Jaksa saat itu menuntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Namun Hok San (51), terdakwa kasus sabu asal warga jalan Basra, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban, divonis bebas dan tidak bersalah oleh PN Tuban pada sidang akhir bulan Mei 2019.
Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib dengan didampingi dua anggota hakim yakni Benedictus Rinanta dan Erslan Abdillah, bahkan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Atas vonis itu, Jaksa akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Hakim PN Tuban.
“Kita telah mengajukan kasasi,” ungkap Nur Hadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Minggu, (23/6/2019).
Pemberian sebelumnya, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban di dalam rumahnya pada tanggal 26 Januari 2019, dan langsung ditahan. Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan dua poket sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca, dan bong.
Tak terima dengan penetapan tersangka, Hok San melalui kuasa hukum mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Tuban. Mereka menggugat proses penetapan hukum yang dilakukan penyidik Polres Tuban, pada akhirnya bulan Maret 2019.
Namun gugatan itu ditolak hakim karena pokok perkara utama telah dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca : https://www.halopantura.com/jaksa-tuntut-6-tahun-penjara-terdakwa-kasus-sabu-divonis-bebas/
Selanjutnya, dalam persidangan terdakwa dituntut oleh Jaksa dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Karena ia didakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (rohman)