Kejari Tuban Bidik Tersangka di Pusaran Dugaan Kasus Korupsi BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah membidik calon tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri di tahun anggaran 2017 sampai 2022.

Nama mantan Bupati Tuban H. Fathul Huda, dan mantan Wakil Bupati Noor Nahar Hussein, mencuat di pusaran kasus tersebut. Termasuk, Korps Adhyaksa telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait perkara ini.

“Kami melalukan pres rilis dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri sebagai BUMD Pemerintah Kabupaten Tuban,” ungkap Kajari Tuban, Armen Wijaya, dalam jumpa pers bersama awak media di kantornya, Senin (13/11/2023).

Pihak kejaksaan mengaku telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah operasi intelijen terhadap kegiatan usaha di PT Ronggolawe Sukses Mandiri Tuban, sejak tanggal 31 Mei 2023. Hasilnya, disinyalir kuat ada dugaan pelanggaran pidana dalam pengelolaan keuangan negara tersebut.

“Tim telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri tahun anggaran 2017 sampai 2022,” tegas Kajari Tuban.

Ia pun menjelaskan latar belakang berdirinya PT Ronggolawe Sukses Mandiri berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan badan usaha milik daerah. Lalu dibuatkan akta pendirian perusahaan di tahun 2016 silam.

“Pada tahun 2016, dibuatkan akta pendirian di hadapan notaris untuk pendirian badan usaha milik daerah PT Ronggolawe Sukses Mandiri,” jelas Armen Wijaya.

Setelah itu, Pemkab Tuban memberikan penyertaan modal untuk BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri yang bersumber dari APBD Tuban sebesar Rp 3 miliar di tahun 2014. Kemudian, perusahaan plat merah itu kembali disuntik modal lagi sebesar Rp 4,232 miliar dari APBD di tahun 2018 silam.

“Tahun 2018 dilakukan penambahan modal sebesar 4 miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah berdasarkan peraturan daerah kabupaten tuban nomor 9 tahun 2018,” terang Kajari Tuban.

Terkait itu, bahwa tim penyidik kejaksaan telah melakukan permintaan keterangan terhadap direksi PT Ronggolawe Sukses Mandiri, Pemkab Tuban, serta pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di perusahaan daerah tersebut.

Lalu ia kembali menjelaskan bahwa tim juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan PT Ronggolawe Sukses Mandiri. Sehingga ditemukan benturan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan perusahaan itu di tahun anggaran 2017 sampai 2022.

“Bahwa hasil penyelidikan telah dilakukan ekspos, dan tim menyepakati penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Tuban,” beber Armen Wijaya.

Surat perintah dilakukannya penyidikan dalam perkara ini telah di mulai sejak tanggal 13 November 2023. Selanjutnya, tim akan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pada kasus tersebut untuk menentukan tersangka.

“Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini guna menemukan tersangkanya,” jelas Armen panggilan akrab Kajari Tuban.

Kejaksaan mengaku sudah memanggil 40 orang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait perkara tersebut. Termasuk, mantan Bupati Tuban H. Fathul Huda dan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein juga telah dipanggil di kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan.

“Iya, betul (mantan bupati dan wakil bupati, red),” jelas Armen kepada wartawan.

Namun begitu, Kajari Tuban belum mau menjelaskan peran dari mantan bupati dan wakil bupati Tuban di dalam perkara ini. Sebab, kasus ini masih dilakukan pendalaman terkait penyidikan untuk memburu tersangka.

“Nanti kita lakukan pendalaman, ini kan kita baru mau melalukan penyidikan tentunya kita nanti melihat peran masing-masing untuk menentukan siapa tersangkanya,” ungkapnya.

Kejaksaan minta dukungan kepada semua pihak agar perkara ini bisa diselesaikan dengan baik, tepat waktu, dan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan serta aturan yang ada.

“Target penyelesaian saya inginnya cepat dan waktunya semaksimal mungkin. Kami genjot untuk diselesaikan,” terang Armen.

Lebih lanjut, terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi ini belum bisa ditentukan karena masih proses pendalaman. “Baru kita tentukan bahwa ada indikasi kerugian keuangan negara. Yang menentukan berapa besaran tentu audit dari lembaga yang berkompeten yang menyelesaikan perhitungan itu,” bebernya.

Baca juga : Proyek Jembatan Glendeng Rp 20,8 Miliar Diawasi Kejaksaan Tuban, Ada Apa?

Baca juga : Konser Denny Caknan Obati Kerinduan Ribuan Penonton di Alun-alun Tuban

Sebatas diketahui, modal dasar PT Ronggolawe Sukses Mandiri ini diperoleh dari pemegang saham yang telah ditetapkan sebesar Rp 10 miliar, dan telah disetor sebesar 30 persen diawal. Dimana, kepemilikan saham Pemkab Tuban sebesar 99 persen, dan sisanya dari koperasi pegawai Republik Indonesia beringin Tuban.

Perusahaan ini melalukan sejumlah usaha selama ini. Diantaranya, meliputi menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, percetakan, dan beberapa usaha lainnya. Termasuk usaha transportasi darat, seperti bajaj atau angling. (rohman)

Tinggalkan Balasan