Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Pemusnahan hasil kejahatan itu dilaksanakan dihalaman depan kantor Kejari Tuban, Kamis pagi, (21/12/2017).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sebanyak 33.830 pil karnopen, sabu 29,91 gram, pil dobel L 822 butir, dan pil ekstasi 5 butir. Obat haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukan didalam air mendidih.

Selanjutnya, memusnahkan 19 handphone, 4 printer, satu notebook, 18 kartu set domino, 7 set kartu remi, dan tiga papan judi glundungan. Barang itu dihancurkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat slender, kemudian dibakar.

Kejari juga memusnahkan dua buah mesin tembak ikan yang digunakan untuk judi di arena bola biliard di Jalan Basra Tuban dan memusnahkan empat sertifikat palsu.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Wahyu Susanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban.

Selain itu, petugas juga memusnahkan barang bukti hasil razia produksi arak di wilayah hukum Tuban. Diantaranya 7 drum plastik, 11 dandang, 50 tabung LPG 3 Kg, 28 jurigen, 22 kompor, 140 botol kosong, 1 bul besar, dan 8 mesin pompa.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini tidak memiliki nilai ekonomis dan barang terlarang. Contohnya obat terlarang yang harus segera dimusnahkan,” tambah Wahyu Susanto di sela-sela pemusnahan barang bukti itu.

Menurutnya, barang bukti tindak pidana narkotika ini tidak bisa disimpan terlalu lama mengingat banyaknya resiko terutama segi keamanan. Selain itu, barang yang dimusnahkan adalah kasus tindak pidana kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tuban.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa yang tertuang dalam undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu,  kegiatan itu juga dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP I Made Pattera Negara, Dinas Kesehatan Tuban, pihak Lapas Tuban, dan beberapa pihak terkait lainnya. Serta pemusnahan barang bukti di tahun 2017 ini telah dilakukan sebanyak tiga kali, diantaranya bulan Mei, Agustus di Mapolres Tuban, dan Desember ini. (rohman)

Tinggalkan Balasan